Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur menerima jadwal pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin.
Ketua KPU Kota Malang M Toyyib di Kota Malang, Selasa, mengatakan pengajuan jadwal kampanye akbar dari pasangan Wahyu-Ali merupakan yang pertama diterima oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) setempat.
"Kami masih menerima jadwal dari pasangan Wahyu-Ali, kalau lainnya belum ada," kata Toyyib.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima oleh KPU Kota Malang dari tim pemenangan pasangan Wahyu-Ali, diketahui bahwa jadwal kampanye akbar dilaksanakan di Stadion Gajayana, Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, pada 23 November 2024.
Kampanye akbar pasangan nomor urut dua itu bertajuk "Kampanye Akbar Pesta Rakyat Paslon Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin". Total ada 5.000 peserta akan hadir di acara tersebut.
Toyyib menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye akbar harus sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Misalnya untuk pemilihan harus sesuai aturan yang ada di PKPU 13 itu," ucapnya.
Jika merujuk Pasal 41 ayat (1) PKPU 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa rapat umum dilaksanakan pukul 09.00 dan maksimal rampung pada jam 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.
Untuk tempat pelaksanaannya, di Pasal 41 ayat (2) dijelaskan bahwa agenda tersebut bisa dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
Lalu di ayat (3) disebutkan bahwa agenda rapat umum harus memperhatikan daya tampung tempat yang digunakan.
Kemudian, di ayat (4) poin b dijelaskan penyelenggaraan rapat umum untuk pilkada tingkat kabupaten kota hanya berlangsung satu kali.
Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ketua KPU Kota Malang M Toyyib di Kota Malang, Selasa, mengatakan pengajuan jadwal kampanye akbar dari pasangan Wahyu-Ali merupakan yang pertama diterima oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) setempat.
"Kami masih menerima jadwal dari pasangan Wahyu-Ali, kalau lainnya belum ada," kata Toyyib.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima oleh KPU Kota Malang dari tim pemenangan pasangan Wahyu-Ali, diketahui bahwa jadwal kampanye akbar dilaksanakan di Stadion Gajayana, Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, pada 23 November 2024.
Kampanye akbar pasangan nomor urut dua itu bertajuk "Kampanye Akbar Pesta Rakyat Paslon Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin". Total ada 5.000 peserta akan hadir di acara tersebut.
Toyyib menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye akbar harus sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Misalnya untuk pemilihan harus sesuai aturan yang ada di PKPU 13 itu," ucapnya.
Jika merujuk Pasal 41 ayat (1) PKPU 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa rapat umum dilaksanakan pukul 09.00 dan maksimal rampung pada jam 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.
Untuk tempat pelaksanaannya, di Pasal 41 ayat (2) dijelaskan bahwa agenda tersebut bisa dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
Lalu di ayat (3) disebutkan bahwa agenda rapat umum harus memperhatikan daya tampung tempat yang digunakan.
Kemudian, di ayat (4) poin b dijelaskan penyelenggaraan rapat umum untuk pilkada tingkat kabupaten kota hanya berlangsung satu kali.
Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024