Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial PO (45) asal Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang yang ditengarai merupakan pengepul judi daring togel dengan omzet bulanan mencapai jutaan rupiah.
Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto di Malang, Senin, mengatakan terduga pelaku ditangkap di rumahnya, pada 1 Oktober 2024. Saat itu PO sedang merekap hasil judi dari salah satu situs daring yang dikelolanya.
"Unit Reskrim Polsek Lawang menangkap PO di rumahnya, terduga ini pengepul judi online togel. Dia sudah beraksi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, jadi kalau sebulan bisa sampai jutaan," kata Dadang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan PO, seperti uang tunai sebesar Rp 50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi daring jenis togel.
Dadang menjelaskan mekanisme pengepul judi daring togel yang dijalankan PO adalah dengan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya untuk mengumpulkan taruhan dari pemasangan nomor.
Setelah terkumpul, dia selanjutnya memasang taruhan di situs judi daring melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel di Hongkong dan Sydney, Australia.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Akibat perbuatannya PO telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto di Malang, Senin, mengatakan terduga pelaku ditangkap di rumahnya, pada 1 Oktober 2024. Saat itu PO sedang merekap hasil judi dari salah satu situs daring yang dikelolanya.
"Unit Reskrim Polsek Lawang menangkap PO di rumahnya, terduga ini pengepul judi online togel. Dia sudah beraksi selama beberapa bulan dengan omzet harian berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, jadi kalau sebulan bisa sampai jutaan," kata Dadang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan PO, seperti uang tunai sebesar Rp 50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa buku catatan berisi nomor taruhan yang akan dipasangkan dalam judi daring jenis togel.
Dadang menjelaskan mekanisme pengepul judi daring togel yang dijalankan PO adalah dengan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya untuk mengumpulkan taruhan dari pemasangan nomor.
Setelah terkumpul, dia selanjutnya memasang taruhan di situs judi daring melalui platform khusus yang menyediakan layanan togel di Hongkong dan Sydney, Australia.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Akibat perbuatannya PO telah ditahan di Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait larangan mendistribusikan informasi elektronik bermuatan perjudian, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024