Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur mencatat sebanyak 1.058 warga mengurus pindah memilih baik yang pindah masuk maupun pindah keluar kabupaten setempat saat pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.

"Berdasarkan data yang kami terima jumlah pemilih luar daerah yang mengurus pindah masuk untuk memilih di Jember tercatat sebanyak 424 orang dengan rincian sebanyak 259 pemilih laki-laki dan 165 pemilih perempuan," kata Komisioner KPU Jember Feri Agus Rudianto di kabupaten setempat, Senin.

Sedangkan jumlah warga Jember yang mengurus pindah memilih keluar daerah tercatat sebanyak 634 orang dengan rincian sebanyak 362 pemilih laki-laki dan 272 pemilih perempuan.

"Jumlah warga yang pindah memilih keluar daerah lebih banyak dibandingkan jumlah pemilih yang masuk ke Jember. Baik yang pindah memilih keluar maupun masuk nantinya akan masuk dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb," tuturnya.

Baca juga: BEM FISIP Unej tantang cabup-cawabup Jember adu gagasan di kampus

Ia menjelaskan kepindahan lokasi memilih tersebut berdasarkan Undang-Undang Pemilu termasuk kategori pemilih tambahan (DPTb) dengan prinsip bahwa yang bisa pindah memilih adalah mereka yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tercatat ada sembilan kategori bagi warga yang bisa mengurus pindah memilih yakni mereka yang menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampinginya, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial.

Kemudian mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba, pindah domisili, menjadi tahanan di lapas/rutan atau terpidana, tugas belajar, tertimpa bencana dan bekerja di luar domisilinya.

"Untuk proses pindah memilih sembilan kategori itu sudah kami tutup pada akhir Oktober 2024 dengan jumlah yang kami terima sebanyak 1.058 pemilih yang mengurusi pindah memilih saat pilkada," katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, pihak KPU juga masih membuka layanan pindah memilih hanya untuk empat kategori saja yakni menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, menjadi tahanan atau terpidana, dan tertimpa bencana.

"Batas akhir untuk mengurus pindah memilih pada empat kategori itu hingga 20 November 2024 atau H-7 sebelum pemungutan suara pilkada serentak, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut agar tetap bisa menyalurkan hak piliihnya," ujarnya.

Pilkada Jember diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan petahana Hendy Siswanto - M. Balya Firjaun Barlaman dengan nomor urut 1 dan pasangan calon M. Fawait - Djoko Susanto dengan nomor urut 2.

Jumlah DPT Pilkada Jember sebanyak 1.995.219 orang dengan rincian sebanyak 965.055 pemilih laki-laki dan 990.164 pemilih perempuan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 4.046 TPS yang tersebar di 31 kecamatan.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024