Kediri - Sedikitnya 50 karyawan Hotel Insumo Kediri, Jawa Timur, mendatangi Balai Kota Kediri, menuntut pemerintah daerah memfasilitasi molornya pemberian gaji karyawan. "Gaji kami belum dibayarkan untuk Februari ini. Biasanya, setiap akhir bulan gaji kami diberikan, tapi sampai saat tanggal 12 bulan ini (12 Maret 2012) belum," kata Purnomo, bagian dapur di Hotel Insumo Kediri ditemui di Balai Kota, Senin. Ia mengaku sedih dengan molornya pemberian gaji itu. Bukan hanya karena telat, tapi lebih karena masalah konflik di dalam hotel di antara dua orang, yaitu Sony Sandra dan Daniel Suprapto yang mengaku memiliki saham di hotel itu. Nasib mereka di ujung tanduk, dan tidak mengetaui sampai kapan akan bertahan. Ia mengatakan, honor yang diterimanya setiap bulan untuk pokok hanya Rp500 ribu. Nominal itu masih ditambah dengan berbagai macam tunjangan, jadinya sekitar Rp1 juta setiap bulan. Namun, untuk Januari 2012 lalu, ia hanya diberikan Rp500 saja. Dan, untuk gaji Februari belum diberikan sama sekali. "Padahal, kami banyak mempunyai tanggungan, seperti untuk membayar biaya sekolah anak, angsuran sepeda motor, dan sejumlah biaya lain," ucapnya, mengeluh. Ia berharap, pemkot menjadi mediator dalam kasus ini. Walaupun ada konflik yang mengklaim mempunyai aset di hotel itu, diharapkan para karyawan tidak menjadi korban. Sekitar delapan perwakilan masuk ke dalam Balai Kota Kediri dan ditemui oleh Sekretaris Kota Kediri, Agus Wahyudi. Mereka melakukan dialog untuk mencari jalan keluar terbaik dari kasus tersebut. Di hotel itu, terdapat sekitar 110 karyawan. Nasib mereka juga sama, honor belum dibayarkan semua. Aksi itu sempat mendapatkan kawalan yang ketat dari Polres Kediri Kota. Beruntung, aksi itu tidak menjurus pada kekerasan. Kasus sengketa kepemilikan itu sudah lama berlangsung. Soni Sandra mengaku mendapat surat kuasa dari Indra Wibisono, selaku pemegang saham terbesar di PT Insumo Graha Indah tersebut. Ia mendapat saham yang dilegalkan oleh notaris Zainudin Thohir. Namun, Soni ternyata belum mendapatkan saham yang diklaim menjadi miliknya, setelah ia membeli saham tersebut. Kendala itu di antaranya Insumo Palace ternyata dalam penguasaan Carolintan sebagai pengelola. Merasa dibohongi, akhirnya Soni yang juga Direktur PT Triple S tersebut melaporkan hal ini ke polisi. Ia mengku mengalami kerugian hingga Rp750 juta. Hingga kini, kasus itu juga belum tuntas. Polisi sempat memasang garis polisi per awal Januari 2012 lalu dan sampai saat ini garis itu belum dibongkar. Polisi berdalih, pemasangan garis polisi itu untuk mencegah aksi kekerasan yang pernah terjadi sebelumnya.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012