Madiun - Ratusan mobil sewaan atau carteran yang beroperasi di Kota Madiun, Jawa Timur, disinyalemen tidak melakukan uji kir sesuai aturan yang ada, guna menjaga keselamatan penumpang atau penyewanya. "Sesuai aturan yang ada, mobil yang disewakan dapat dianggap sebagai mobil penumpang umum, sehingga harus melakukan uji kir. Tahapan uji kelaikan kendaraan penumpang itu dilakukan untuk memastikan kondisinya layak jalan," ujar Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Madiun Wagiyo, Minggu. Data Dishubkominfo Kota Madiun mencatat, sejak 2011 sampai awal 2012, sudah ada sekitar 50 mobil rental atau sewaan yang mengajukan uji kir. Dari jumlah tersebut 29 kendaraan di antaranya dinyatakan lolos, sedangkan sisanya masih dalam proses. "Saat ini baru ada sekitar 50 armada yang kami uji kir, setelah menunjukkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jatim. Sementara, jumlah mobil sewaan yang belum melakukan uji kir di Madiun diperkirakan mencapai ratusan unit," papar Wagiyo. Menurut dia, uji kir bagi mobil sewaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setelah melakukan uji kir, tak hanya memastikan keselamatan para pengguna jasa. Namun, dari sisi administratif juga lebih memudahkan para penumpang untuk mendapatkan hak-haknya jika terjadi kecelakaan. "Jika terjadi kecelakaan maka akan mendapatkan santunan asuransi Jasa Raharja. Sayangnya, hal ini memang masih kurang disadari pengusaha, sehingga banyak yang belum mengajukan uji kir," kata dia. Pihaknya menduga ada berbagai alasan hingga para pemilik mobil sewaan mangkir dari kewajiban uji kir. Salah satunya karena faktor prestise yang dapat memengaruhi omzet persewaan. Para calon penyewa terkadang urung menggunakan mobil setelah melihat tanda pelat kir terpasang di kendaraan. Karena penyewa merasa malu jika diketahui jika mobil yang digunakannya ternyata sewaan. Kondisi ratusan mobil sewa yang belum melakukan uji kir ini dikeluhkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Madiun. "Hal ini jelas melanggar peraturan yang ada. Seharusnya, karena telah menjadi angkutan penumpang umum, para pemilik mobil sewa wajib menjalani uji kir," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Organda Madiun, Untung Subiyanto. Pihaknya berharap, petugas bersedia melakukan pendataan dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik mobil sewa yang masih melanggar. Hal ini demi ketertiban lalu lintas serta adminstrasi bagi para pengusaha sendiri.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012