Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek mempertanyakan alasan pihak kepolisian melakukan penahanan dua tersangka korupsi tukar-guling lahan SD Negeri I Cakul, Kecamatan Dongko, Jumat. "Intinya pihak dewan mempertanyakan latar belakang penahanan. Pimpinan kami bersama kasat reskrim dan kanit tindak pidana korupsi berkenan menghadiri panggilan tersebut dan menjelaskan semuanya," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek AKP Siti Munawaroh, Jumat. Kepada pimpinan dewan, kata Siti, Kasat Reskrim AKP Saiful Rohman menjelaskan pihaknya berani melakukan penahanan kepada kedua tersangka, karena memiliki dasar dan beberapa pertimbangan matang, salah satu di antaranya adalah bukti kwitansi serta surat jual beli yang dimanipulasi. Keputusan penahanan yang dilakukan jajaran Kepolisian Trenggalek dinilai berlebihan, karena kedua tersangka yang diidentifikasi berinisial Rmn (47), mantan kepala sekolah SDN I Cakul, dan pemilik tanah, Ism (52), belum diputus pengadilan sebagaimana dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan polisi. Salah seorang unsur pimpinan dewan mengatakan, dalam beberapa tahun kepemimpinan Polres Trenggalek baru kali ini berani melakukan penahanan meski kasus yang ditangani masih tahap penyidikan. "Coba bandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya yang juga menangani kasus dugaan korupsi. Mereka baru menahan tersangkanya ketika sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan," sergah dia. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012