Polresta Malang Kota menyita sebanyak 440 buah knalpot tidak sesuai ketentuan atau biasa disebut brong yang berasal dari hasil penindakan saat pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 selama dua pekan, yakni pada 14-27 Oktober 2024.
Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Nanang Haryono di mapolresta setempat, Selasa, mengatakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan komponen kendaraan roda tak sesuai spesifikasi menjadi salah satu fokus kepolisian setempat.
"Kami menyampaikan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selama operasi ini, kami menindak total 440 pelanggaran mengenai knalpot brong," kata Nanang.
Pelanggaran terkait penggunaan knalpot tak sesuai spesifikasi itu rata-rata dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan rentang usia 15-25 tahun.
Nanang pun mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak membiarkan anaknya yang masih berusia di bawah umur maupun belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan bermotor, khususnya roda dua.
"Orang tua juga harus memberikan edukasi kepada anaknya," ucapnya.
Selain penindakan, petugas kepolisian juga rutin melakukan sosialisasi kepada para pemilik bengkel agar memperdagangkan barang variasi atau modifikasi kendaraan sesuai aturan.
"Teman-teman dari satuan lalu lintas, Bhabinkamtibmas, dan Sabara melaksanakan penyuluhan supaya menjual barang sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Fitria Wijayanti menyebut ratusan knalpot brong yang disita, selanjutnya dilakukan penghancuran dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Sedangkan bagi para pelanggar diminta mengembalikan kondisi kendaraannya sesuai dengan standar awal.
"Kami hancurkan semuanya knalpotnya, untuk kendaraan kami minta distandarkan," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Nanang Haryono di mapolresta setempat, Selasa, mengatakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan komponen kendaraan roda tak sesuai spesifikasi menjadi salah satu fokus kepolisian setempat.
"Kami menyampaikan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selama operasi ini, kami menindak total 440 pelanggaran mengenai knalpot brong," kata Nanang.
Pelanggaran terkait penggunaan knalpot tak sesuai spesifikasi itu rata-rata dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan rentang usia 15-25 tahun.
Nanang pun mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak membiarkan anaknya yang masih berusia di bawah umur maupun belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan bermotor, khususnya roda dua.
"Orang tua juga harus memberikan edukasi kepada anaknya," ucapnya.
Selain penindakan, petugas kepolisian juga rutin melakukan sosialisasi kepada para pemilik bengkel agar memperdagangkan barang variasi atau modifikasi kendaraan sesuai aturan.
"Teman-teman dari satuan lalu lintas, Bhabinkamtibmas, dan Sabara melaksanakan penyuluhan supaya menjual barang sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Fitria Wijayanti menyebut ratusan knalpot brong yang disita, selanjutnya dilakukan penghancuran dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Sedangkan bagi para pelanggar diminta mengembalikan kondisi kendaraannya sesuai dengan standar awal.
"Kami hancurkan semuanya knalpotnya, untuk kendaraan kami minta distandarkan," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024