Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai bahwa target atau harapan Presiden Prabowo Subianto agar Sidang Tahunan DPR/MPR pada tahun 2028 bisa digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada prinsipnya wajib dilaksanakan.
Dia mengatakan prinsip mengenai hal itu pun sebenarnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Menurut dia, target pada tahun 2028 tersebut memungkinkan untuk terlaksana.
"Mestinya demikian jika semua berjalan lancar," kata Dede Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Namun, menurutnya ada hal yang harus terlebih dahulu diselesaikan jika ingin Sidang Tahunan DPR/MPR diselenggarakan di IKN, yakni soal kesiapan sarana dan prasarana yang harus memadai.
Komisi II DPR RI yang membidangi urusan IKN pun, menurut dia, dalam waktu dekat bakal mengundang Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk memantau kinerja terbaru proses pembangunan IKN.
"Ada (rapat dengan OIKN) pekan depan, lagi cari jadwal," ucap dia.
Adapun berdasarkan Pasal 22 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, lembaga negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara. Lembaga negara yang dimaksud dalam UU tersebut, termasuk DPR sebagai lembaga legislatif tingkat pusat.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dengan tegas dalam retreat bersama Kabinet Merah Putih (KMP) menyampaikan komitmennya menyelesaikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam waktu empat tahun.
Menurut dia, Prabowo berharap pada tahun 2028 secara efektif IKN sudah dapat digunakan sebagai lokasi kegiatan pemerintahan dan politik negara.
"Beliau (Prabowo) berharap Agustus 2028 Sidang Paripurna DPR/MPR sudah bisa diselenggarakan di IKN. Bahkan beliau berharap pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2029 diselenggarakan di IKN," kata Raja Juli dalam keterangan di akun Instagram resminya.
Dia mengatakan prinsip mengenai hal itu pun sebenarnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Menurut dia, target pada tahun 2028 tersebut memungkinkan untuk terlaksana.
"Mestinya demikian jika semua berjalan lancar," kata Dede Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Namun, menurutnya ada hal yang harus terlebih dahulu diselesaikan jika ingin Sidang Tahunan DPR/MPR diselenggarakan di IKN, yakni soal kesiapan sarana dan prasarana yang harus memadai.
Komisi II DPR RI yang membidangi urusan IKN pun, menurut dia, dalam waktu dekat bakal mengundang Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk memantau kinerja terbaru proses pembangunan IKN.
"Ada (rapat dengan OIKN) pekan depan, lagi cari jadwal," ucap dia.
Adapun berdasarkan Pasal 22 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, lembaga negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara. Lembaga negara yang dimaksud dalam UU tersebut, termasuk DPR sebagai lembaga legislatif tingkat pusat.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dengan tegas dalam retreat bersama Kabinet Merah Putih (KMP) menyampaikan komitmennya menyelesaikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam waktu empat tahun.
Menurut dia, Prabowo berharap pada tahun 2028 secara efektif IKN sudah dapat digunakan sebagai lokasi kegiatan pemerintahan dan politik negara.
"Beliau (Prabowo) berharap Agustus 2028 Sidang Paripurna DPR/MPR sudah bisa diselenggarakan di IKN. Bahkan beliau berharap pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2029 diselenggarakan di IKN," kata Raja Juli dalam keterangan di akun Instagram resminya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024