Kantor Imigrasi Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melakukan deportasi kepada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Malaysia.
"Kedua WNA yang kami deportasi ini karena overstay," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Alvian Bayu Indra Yudha dalam keterangan yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jumat.
Tindakan itu dilakukan karena dua WNA Malaysia ini overstay di Madura lebih dari 60 hari dan tidak mampu membayar biaya beban sanksi Rp1 juta per hari, sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, kedua WNA tersebut tinggal di Sokobanah, Kabupaten Sampang dan seorang lagi di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
Alvian menjelaskan, tindakan itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Keimigrasian dengan izin tinggal habis lebih dari 60 hari.
"Deportasi ke Malaysia kami lakukan hari ini. Sebelumnya kedua WNA tersebut kami tahan di Kantor Imigrasi Pamekasan," katanya, menjelaskan.
Alvian lebih lanjut menjelaskan, kedua WNA asal Negara Malaysia tersebut ditemukan memiliki KTP Indonesia.
"Terkait kepemilikan KTP tersebut, kami telah berkoordinasi dengan pemkab di dua kabupaten, yakni Kabupaten Sumenep dan Sampang untuk menghapus kepemilikan KTP kedua WNA tersebut," katanya, menjelaskan.
Pemulangan WNA oleh kantor Imigrasi Pamekasan kali ini merupakan kali kedua selama 2024.
Sebelumnya pada Maret 2024, Kantor Imigrasi Pamekasan juga memulangkan secara paksa dua WNA asal Malaysia yang tinggal secara ilegal di Kabupaten Bangkalan.
Kedua WNA itu masing-masing berinisial HA pada 20 Maret 2024 dan AS pada 27 Maret 2024.
Sementara pada 2023 sebanyak dua WNA juga dipulangkan secara paksa kepada negara asalnya di Malaysia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kedua WNA yang kami deportasi ini karena overstay," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Alvian Bayu Indra Yudha dalam keterangan yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jumat.
Tindakan itu dilakukan karena dua WNA Malaysia ini overstay di Madura lebih dari 60 hari dan tidak mampu membayar biaya beban sanksi Rp1 juta per hari, sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, kedua WNA tersebut tinggal di Sokobanah, Kabupaten Sampang dan seorang lagi di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.
Alvian menjelaskan, tindakan itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Keimigrasian dengan izin tinggal habis lebih dari 60 hari.
"Deportasi ke Malaysia kami lakukan hari ini. Sebelumnya kedua WNA tersebut kami tahan di Kantor Imigrasi Pamekasan," katanya, menjelaskan.
Alvian lebih lanjut menjelaskan, kedua WNA asal Negara Malaysia tersebut ditemukan memiliki KTP Indonesia.
"Terkait kepemilikan KTP tersebut, kami telah berkoordinasi dengan pemkab di dua kabupaten, yakni Kabupaten Sumenep dan Sampang untuk menghapus kepemilikan KTP kedua WNA tersebut," katanya, menjelaskan.
Pemulangan WNA oleh kantor Imigrasi Pamekasan kali ini merupakan kali kedua selama 2024.
Sebelumnya pada Maret 2024, Kantor Imigrasi Pamekasan juga memulangkan secara paksa dua WNA asal Malaysia yang tinggal secara ilegal di Kabupaten Bangkalan.
Kedua WNA itu masing-masing berinisial HA pada 20 Maret 2024 dan AS pada 27 Maret 2024.
Sementara pada 2023 sebanyak dua WNA juga dipulangkan secara paksa kepada negara asalnya di Malaysia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024