Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur resmi memberlakukan program penghapusan denda tunggakan pajak daerah yang telah dimulai pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno, Selasa menjelaskan, penghapusan denda berlaku untuk delapan jenis pajak daerah.

Jenis pajak yang dimaksud meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

"Penghapusan ini bukan berarti pajak pokok yang dibebaskan, melainkan denda administrasi atas keterlambatan pembayarannya. Setiap wajib pajak yang terlambat akan dikenai denda sebesar satu persen dari jumlah kewajibannya. Nah, denda inilah yang kami hapuskan," kata Sumarno.

Sumarno mengaku jika program ini merupakan inisiatif baru yang digulirkan oleh Pemkab Ponorogo di tahun 2024.

Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi para wajib pajak agar dapat membayar kewajiban pajaknya tanpa beban denda, khususnya bagi mereka yang mengalami tunggakan.

"Ini juga dilakukan agar tingkat partisipasi masyarakat untuk membayar pajak meningkat," paparnya

Ia menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah ke para wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Kami berharap program ini bisa mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban mereka, sekaligus mendukung tercapainya target pendapatan daerah. Tahun ini, target perolehan pajak daerah mencapai sekitar Rp122 miliar," kata Sumarno.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024