Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menerima aduan tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Teguh Haryono-Farida Hidayati terkait pelaksanaan debat publik perdana dan akan melakukan kajian.
"Aduan tim paslon 01 mencakup dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan debat publik, khususnya terkait format debat yang hanya melibatkan calon wakil bupati. Kami akan kaji bersama komisioner lainnya," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bojonegoro, Mochamad Muchid di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa.
Muchid menjelaskan, pihaknya akan memeriksa dan mengkaji poin-poin aduan yang disampaikan oleh tim pasangan calon dan melakukan evaluasi laporan tersebut secara menyeluruh.
Dalam isi aduan, lanjut Muchid, pasangan calon nomor urut 1 menyatakan debat publik pertama dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang tertuang dalam berita acara debat publik.
"Kami akan melihat kembali bukti-bukti dan bahan laporan yang disampaikan. Proses ini perlu waktu karena kami harus memastikan semua informasi dan bukti yang ada sudah lengkap dan valid sebelum mengambil keputusan lebih lanjut," jelas Muchid.
Terkait kemungkinan adanya debat ulang atau perubahan jadwal debat publik, Bawaslu menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah proses kajian selesai.
"Bila ada temuan pelanggaran yang signifikan, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Sementara itu ketua Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Teguh Haryono-Farida Hidayati, Hasan Abrori mengatakan, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro terkait pelaksanaan debat publik Pilkada Bojonegoro 2024.
"KPU diduga melanggar aturan terkait pelaksanaan debat publik untuk pasangan calon kepala daerah," katanya.
Menurut Rori, panggilan Hasan Abrori, kami menilai KPU tidak melaksanakan proses sesuai aturan yang ada, yakni PKPU nomor 13 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024. Seharusnya debat publik dilaksanakan melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati secara utuh.
"Terdapat kata-kata yang janggal dalam berita acara tersebut. Di sana disebutkan bahwa debat hanya akan melibatkan calon wakil bupati, bukan pasangan calon secara keseluruhan," jelas sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Aduan tim paslon 01 mencakup dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan debat publik, khususnya terkait format debat yang hanya melibatkan calon wakil bupati. Kami akan kaji bersama komisioner lainnya," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bojonegoro, Mochamad Muchid di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa.
Muchid menjelaskan, pihaknya akan memeriksa dan mengkaji poin-poin aduan yang disampaikan oleh tim pasangan calon dan melakukan evaluasi laporan tersebut secara menyeluruh.
Dalam isi aduan, lanjut Muchid, pasangan calon nomor urut 1 menyatakan debat publik pertama dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang tertuang dalam berita acara debat publik.
"Kami akan melihat kembali bukti-bukti dan bahan laporan yang disampaikan. Proses ini perlu waktu karena kami harus memastikan semua informasi dan bukti yang ada sudah lengkap dan valid sebelum mengambil keputusan lebih lanjut," jelas Muchid.
Terkait kemungkinan adanya debat ulang atau perubahan jadwal debat publik, Bawaslu menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah proses kajian selesai.
"Bila ada temuan pelanggaran yang signifikan, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Sementara itu ketua Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Teguh Haryono-Farida Hidayati, Hasan Abrori mengatakan, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro terkait pelaksanaan debat publik Pilkada Bojonegoro 2024.
"KPU diduga melanggar aturan terkait pelaksanaan debat publik untuk pasangan calon kepala daerah," katanya.
Menurut Rori, panggilan Hasan Abrori, kami menilai KPU tidak melaksanakan proses sesuai aturan yang ada, yakni PKPU nomor 13 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024. Seharusnya debat publik dilaksanakan melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati secara utuh.
"Terdapat kata-kata yang janggal dalam berita acara tersebut. Di sana disebutkan bahwa debat hanya akan melibatkan calon wakil bupati, bukan pasangan calon secara keseluruhan," jelas sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024