Malang - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Rendra Kresna, menyatakan, banyak pengurus serikat pekerja di perusahaan yang menjadi agen tenaga kerja kontrak (outsourcing).
"Dalam Undang-undang (UU) ditetapkan bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan tenaga 'outsourcing', tapi para pengurus serikat pekerja malah melakoni praktik sebagi agennya," tegas Rendra Kresna di Malang, Kamis.
Menurut Rendra yang juga Bupati Malang itu, kondisi tersebut cukup ironis karena justru pekerja sendiri yang memfasilitasi penyediaan tenaga outsourcing di perusahaan.
Perusahaan boleh mempekerjakan tenaga outsourcing untuk bidang-bidang tertentu saja, seperti sopir, satpam dan "cleaning service". Di luar tenaga itu tidak boleh.
Hanya saja, katanya, fakta di lapangan ternyata masih banyak, bahkan sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan tenaga outsourcing termasuk perbankan, terutama untuk tenaga teller.
Oleh karena itu, kata Rendra, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tenaga outsourcing tersebut diharapkan mampu menekan laju pertumbuhan perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing, bahkan hak-hak tenaga outsourcing itu juga terlindungi.
"Kami berharap putusan MK yang ditetapkan pada 17 Januari lalu itu bisa mengancam pengurus serikat pekerja yang melanggar peraturan dengan menjadi agen outsourcing, sehingga keberadaan perusahaan yang menggunakan outsourcing juga bisa ditekan," tegasnya.
Putusan MK terkait pengujian (uji materi) UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang diajukan oleh Didik Suprijadi yang mewakili LSM ALiansi Petugas Pembaca Meter Listik (AP2MLI). Putusan MK No.27/PUU-IX/2011 ditetapkan tanggal 17 Januari 2012. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012