Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belum membahas surat dari manajemen PT Garam tentang permintaan pembatalan keluarnya izin pemakaian tanah stren Kali Patrean di Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget. "Hingga sekarang belum ada rapat secara resmi untuk membahas surat yang dilayangkan manajemen PT Garam tertanggal 14 Februari 2012 kepada pemerintah daerah," kata Kepala Dinas PU Pengairan Edi Rasiyadi di Sumenep, Kamis. Pada 14 Februari 2012 manajemen PT Garam melayangkan surat kepada Pemkab Sumenep yang isinya meminta agar membatalkan izin pemakaian tanah stren Kali Patrean di Desa Kalimo'ok kepada dua warga setempat. Alasan PT Garam, lahan yang menjadi objek izin pemakaian tanah yang dikeluarkan oleh Pemkab Sumenep itu merupakan asetnya berdasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1986. "Dalam surat tertanggal 14 Februari 2012 yang dilayangkan kepada Pemkab Sumenep, manajemen PT Garam tidak melampirkan fotokopian sertifikat hak pakai yang menjadi dasar untuk mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari asetnya," kata Edi. Ia juga mengemukakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep yang merupakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis terkait keluarnya izin, supaya segera menggelar rapat guna membahas surat dari PT Garam. "Dalam konteks terbitnya izin pemakaian tanah stren Kali Patrean di Desa Kalimo'ok tertanggal 17 Januari 2012 yang dipermasalahkan manajemen PT Garam itu, instansi kami termasuk SKPD teknis, karena objek izin tersebut merupakan bagian dari lahan sempadan sungai," ujarnya. Izin pemakaian tanah stren Kali Patrean seluas dua hektare di Desa Kalimo'ok yang diterbitkan Pemkab Sumenep bagi dua warga setempat, dipermasalahkan PT Garam. Selain meminta Pemkab Sumenep membatalkan izin pemakaian, manajemen PT Garam juga menghalangi aktivitas pemegang izin yang akan mengelola lahan tersebut sebagai tambak ikan. Sementara dua pemegang izin pemakaian tanah stren Kali Patrean, yakni Abu Said dan putranya, Wahedi Ahsani Andrianto, juga melayangkan surat kepada Bupati Sumenep supaya menolak permintaan PT Garam tentang pembatalan izin.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012