Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar akan mengajukan gugatan kepada Gubernur Jatim, Soekarwo, terkait dengan keputusan provinsi atas kepemilikan Gunung Kelud (1.730 mdpl) yang memberikan ke Kabupaten Kediri.
"Keputusan itu kami anggap merugikan, jadi kami akan lakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Blitar, Joni Setiawan di Blitar, Kamis.
Ia mengatakan, Kabupaten Blitar mempunyai bukti-bukti yang cukup kuat tentang kepemilikan Gunung Kelud tersebut. Beberapa bukti itu baik berupa peta lama, termasuk beberapa kajian yang dilakukan oleh tim teknis dari ITB.
"Bukti-bukti itu harusnya bisa jadi penetapan dengan pertimbangan banyak hal," katanya.
Menyinggung tentang rencana pengajuan, Joni mengaku saat ini masih dilakukan pengkajian. Namun, secepatnya gugatan itu akan diajukan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Guntur Wahono mendukung langkah pemkab yang akan menggugat keputusan Gubernur tentang kepemilikan Gunung Kelud tersebut.
"Kami dukung langkah Bupati yang akan melakukan gugatan ke Gubernur Jatim. Berikutnya, kami akan koordinasi membuat langkah-langkah dengan eksekutif," katanya menegaskan.
Ia mengatakan, langkah Gubernur yang telah memberikan keputusan lewat SK Gub Nomor 188/113/KPTS/013/2012, pada 28 feb 2012 itu dinilai sebagai kecerobohan dari pemprov.
Ia menduga, ada konspirasi dibalik adanya SK tersebut, dimana Kabupaten Kediri berhak mendapatkan status kepemilikan gunung yang pernah meletus secara "effusif" pada November 2007 itu.
"Ada konspirasi apa hingga Gubernur menangkan hal ini. Kami ajukan gugatan dan kami target sampai menang," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Gubernur Jatim telah mengeluarkan SK kepemilikan Gunung Kelud itu pada Pemkab Kediri. Hal itu setelah perundingan yang cukup alot. Dalam keputusan yang dimediatori oleh pemprov, Bupati dari kedua daerah datang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012