Sebanyak 71 organisasi buruh dan ojek online (ojol) merekomendasikan kebijakan sektor ekonomi yang tercantum dalam "Resolusi Melawai" untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Terdata acara ini dihadiri oleh enam konfederasi dan 62 Federasi Serikat Buruh serta tiga organisasi ojol. Pertemuan ini bukan untuk dukung mendukung tetapi semata-mata merumuskan rekomendasi kebijakan bidang ekonomi dan ketenagakerjaan," kata Rudi HB Daman dari GSBI yang menjadi salah satu inisiator pertemuan tersebut, Rabu pagi.

Usai merumuskan Rekomendasi Kebijakan dan Resolusi Melawai, peserta yang diwakili oleh tokoh-tokoh buruh perempuan membacakan secara bergantian Resolusi Melawai itu di hadapan Dewan Pakar Presiden Terpilih. Setelah dibacakan, Sunarti menyerahkan secara resmi kepada Dewan Pakar Presiden Terpilih yang diwakili oleh Prof Dr Darwin Ginting. 

Resolusi Melawai di antaranya berisi perlunya pertumbuhan ekonomi yang inklusif, sehingga seharusnya setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan dampak pada ketenagakerjaan. Dengan begitu maka industrialisasi dan reforma agraria sejati menjadi keharusan untuk dijalankan. 

Salah satu hancurnya industri dalam negeri adalah karena membanjir-nya produk asing, baik resmi maupun ilegal. Untuk itu  Pemerintah baru harus mengevaluasi dan menertibkan semua aturan impor barang konsumsi seperti industri tekstil dan produk tekstil, barang elektronik, makanan dan minuman serta impor kendaraan listrik dengan mensubsidi orang-orang kaya dengan dana APBN.

Dalam Resolusi itu disebutkan bahwa Impor Ilegal juga menjadi penyebab hancurnya industri dalam negeri, sehingga semua oknum aparat yang terlibat harus ditindak tegas, baik itu di pelabuhan impor yang resmi dan juga pelabuhan-pelabuhan “tikus”. 

Dalam suasana yang hening Emelia Yanti menyuarakan agar Pemerintah mengumumkan penghentian menyeluruh tentang TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat), Asuransi Kendaraan Wajib (Third Party Liabilities) dan tambahan iuran dana pensiun yang saat ini belum terlalu mendesak untuk dilakukan.

Sementara Mirah Sumirat menyampaikan agar Pemerintah segera mencabut sumber masalah ketenagakerjaan yaitu  UU Omnibuslaw Cipta Kerja beserta aturan turunannya. 

Sedangkan Nining Elitos menjelaskan perlunya perluasan pasar kerja luar negeri untuk penempatan tenaga kerja berketrampilan. Menjamin dan memberikan perlindungan sejati yang paripurna bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak proses perekrutan, pada masa penempatan dan proses kepulangan hingga integrasi sosial saat mereka pulang (Purna Migran). Pemerintah juga harus meratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan.

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Chandra Hamdani Noor


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024