Pacitan - Sekitar dua ribu tenaga pendidik (guru) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, saat ini belum berijazah sarjana sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapat sertifikasi mengajar.
"Dari sekitar 2.400 tenaga pendidik yang ada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Pacitan, baru 400-an yang telah memiliki sertifikat pendidik. Kondisi ini bisa terjadi karena memang sebagian besar masih berlatar belakang pendidikan diploma (D-II atau D-III), hanya sedikit yang sudah sarjana," kata Kasi Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Kemenag Pacitan M. Nurul Huda, Rabu.
Huda mengakui, minimnya guru bergelar sarjana itu berdampak pada kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di bawah Kemenag baik pendidikan tingkat dasar sampai SLTA.
Menurut dia, jika dibanding dengan sekolah umum kualitasnya masih kalah, apalagi di Kemenag Pacitan sejauh ini belum ada kriteria khusus yang mengharuskan guru minimal berijazah sarjana.
"Kalau dibandingkan memang masih kalah jauh, tetapi sekarang sudah banyak tenaga pendidik kami yang menempuh S-1," ujarnya.
Selain masalah kualitas, minimnya jumlah tenaga guru Kemenag yang lolos sertifikasi juga berpengaruh. Hingga kini, dari sekitar 2.400 guru , baru sekitar 400-an di antaranya memiliki sertifikat pendidik.
Ada beberapa faktor penting yang menyebabkan minimnya tenaga pendidik di lingkungan Kemenag Pacitan yang tak miliki sertifikat mengajar, selain karena masalah latar belakang pendidikan, banyak di antara para guru yang belum memenuhi syarat minimal mengajar, yakni selama tujuh tahun.
Kondisi itu jauh berbeda dibanding jumlah tenaga guru umum di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pacitan, dimana sejak tahun 2006 hingga akhir 2011, sudah ada sebanyak 3.053 orang guru yang dinyatakan lolos sertifikasi.
Sebagaimana data resmi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, saat ini hanya tinggal 1.682 guru yang belum masuk data sebagai program sertifikasi. Guru yang belum menjalankan tugas lebih dari tujuh itu merupakan tenaga non-PNS.
Sesuai data, jumlahnya sebanyak 2.028 orang yang mayoritas mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan ijazah D-2 Pendidikan Guru Sekolah Dasar PGSD), sedangkan 413 guru yang sudah PNS hampir seluruhnya berijazah S-1.
Huda mengungkapkan, proses sertifikasi di lingkup Kemenag berbeda dengan para guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenbud), di antaranya tidak adanya penetapan kuota dari pemerintah pusat.
Karena itu, para guru yang sudah mengabdikan diri lebih dari tujuh tahun dapat mengirim berkas sertifikasi. Prosesnya tidak melalui uji kompetensi, namun langsung mengikuti PLPG di Malang.
"Kalau oleh pusat dinyatakan memenuhi syarat langsung ikut PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012