Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tiga orang anggota karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan desersi.

Tiga orang personel yang diberhentikan secara tidak hormat itu, yakni inisial S berpangkat Aiptu karena desersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut turut, kemudian inisial D berpangkat Aipda dan inisial A berpangkat Aipda, keduanya terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Siapa pun pimpinannya, tidak rela jika harus ada anggota yang diberhentikan dari kepolisian," kata Kepala Polres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Rezi Dharmawan dalam sambutannya saat upacara PTDH tiga personel di lapangan apel Polres Situbondo, Senin.

Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan upacara PTDH ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran.

"Perbuatan yang dilakukan tiga rekan kita ini adalah perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri," kata Rezi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh anggotanya agar bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga meminta jajaran perwira memberikan suri tauladan dan melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada anggotanya sehingga ke depan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran.

"Ketika dalam hal proses kode etik dan berhadapan dengan Bidkum maupun Propam, banyak hal sebetulnya menjadi perhatian sebagai wujud kehati-hatian, jangan sampai tindakan yang kita berikan kepada personel yang di-PTDH dapat merugikan diri sendiri," katanya.

Upacara PTDH tidak dihadiri langsung tiga personel yang terlibat narkoba dan desersi, tetapi upacara tetap berlangsung secara in absentia dan secara simbolis memberikan tanda silang pada foto ketiga personel sebagai tanda PTDH.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024