Nganjuk - Jajaran petugas Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, melimpahkan tiga berkas kasus yang melibatkan Mujianto (24), pelaku pembunuhan berantai yang dipicu cemburu pada pasangan sesama jenis. "Kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk untuk tiga berkas itu. Dua dari korban, dan satu lagi penadahnya," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Nganjuk, AKP Bambang Sutikno di Nganjuk, Rabu. Ia mengatakan, dua berkas dari korban Mujianto itu adalah berkas milik Muhammad Fais (28) warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Anton Sumartono (47) warga Desa Tegalan Pamularang, Kecamatan Lawean, Kabupaten Surakarta, Jawa Tengah. Keduanya adalah korban selamat dari rencana pembunuhan Mujianto, dengan menggunakan racun tikus. Sementara, berkas satunya lagi adalah milik Sutrisno (33), warga Kelurahan Bago, Kecamatan Nganjuk. Ia adalah penadah barang-barang milik korban yang sebelumnya diambil Mujianto. Bambang mengatakan, penyidik selesai melakukan penyelidikan dari ketiga orang ini, hingga berkas sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk proses hukum selanjutnya. "Kalau untuk berkas lainnya, kami sedang proses. Kami terus lengkapi berkas-berkas tersebut," katanya mengungkapkan. Untuk kasus dua korban yang selamat, kata Bambang polisi akan menjerat Mujianto dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara untuk penadah, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Ia juga mengatakan, Polres Nganjuk dan Dokter Kesehatan Puslabfor Polri cabang Surabaya sudah membongkar makam Romadhon, salah seorang korban pembunuhan berantai asal Desa/Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, guna proses pemeriksaan ulang. Saat pembongkaran, keluarga di Ngawi sempat protes. Namun, mereka tidak dapat berbuat banyak dan mengikuti proses pembongkaran makam tersebut guna proses hukum. "Kami sebetulnya keberatan dengan pembongkaran makam Mas Romadhon. Kasihan almarhum, sudah tenang-tenang masih dibongkar lagi," kata adik ipar korban, Muhammad Nasir. Romadhon merupakan satu dari empat korban pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Mujianto (34), warga Desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, karena cemburu para korban berhubungan dengan pasanganya Joko Suprianto. Selain Romadhon, satu korban tewas lainnya yang juga asal Ngawi adalah Sudarno, warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, yang makamnya baru saja dipindahkan dari Nganjuk ke Ngawi atas permintaan keluarga. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012