Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Jawa Timur menerbitkan imbauan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin untuk menghentikan kegiatan Tebus Murah Sembako di masa kampanye Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara di Kota Malang, Jumat, mengatakan program Tebus Murah Sembako dari pasangan Wahyu-Ali seharga Rp1.000 terindikasi tidak memenuhi kewajaran.
"Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp1.000 dan ini disparitasnya jauh sekali, tidak memenuhi nilai kewajaran," kata Hamdan.
Nilai kewajaran, kata dia, ada besaran harga sembako di pasaran yang biasa dilaksanakan oleh instansi pemerintahan maupun badan resmi negara.
"Bisa dicek kepada yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan," ujarnya.
Diketahui, imbauan untuk menghentikan program Tebus Murah Sembako tertuang di dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Surat itu terbit pada tanggal 3 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin.
Imbauan itu terbit setelah adanya pencermatan dan kajian mengenai metode kampanye yang telah maupun akan dilakukan berdasarkan surat dari tim pemenangan Wali atau Wahyu-Ali Nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024, tertanggal 2 Oktober 2024.
Bawaslu melalui imbauan itu menyampaikan bahwa tidak ada perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.
Sebab, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa metode kampanye ada tujuh, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Kemudian pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski baru sebatas imbauan, Bawaslu Kota Malang tetap meminta pasangan Wahyu-Ali beserta tim pemenangan agar patuh terhadap aturan yang ada.
"Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoordinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan," ucapnya.
Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara di Kota Malang, Jumat, mengatakan program Tebus Murah Sembako dari pasangan Wahyu-Ali seharga Rp1.000 terindikasi tidak memenuhi kewajaran.
"Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp1.000 dan ini disparitasnya jauh sekali, tidak memenuhi nilai kewajaran," kata Hamdan.
Nilai kewajaran, kata dia, ada besaran harga sembako di pasaran yang biasa dilaksanakan oleh instansi pemerintahan maupun badan resmi negara.
"Bisa dicek kepada yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan," ujarnya.
Diketahui, imbauan untuk menghentikan program Tebus Murah Sembako tertuang di dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Surat itu terbit pada tanggal 3 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin.
Imbauan itu terbit setelah adanya pencermatan dan kajian mengenai metode kampanye yang telah maupun akan dilakukan berdasarkan surat dari tim pemenangan Wali atau Wahyu-Ali Nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024, tertanggal 2 Oktober 2024.
Bawaslu melalui imbauan itu menyampaikan bahwa tidak ada perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.
Sebab, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa metode kampanye ada tujuh, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Kemudian pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski baru sebatas imbauan, Bawaslu Kota Malang tetap meminta pasangan Wahyu-Ali beserta tim pemenangan agar patuh terhadap aturan yang ada.
"Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoordinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan," ucapnya.
Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024