Malang - Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan badan di lingkungan Pemkot Malang saat ini kelebihan pegawai negeri sipil (PNS) tenaga teknis, sehingga akan diredistribusikan ke keluarahan yang ada di daerah itu. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang Wahyu Santoso, Rabu, mengemukakan jumlah PNS Pemkot malang saat ini mencapai 10.173 orang dengan perbandingan 70 persen tenaga guru dan 30 persen tenaga teknis. "Dari analisa kami, perbandingan itu ada kelebihan di tenaga teknis dan kekurangan untuk negara guru. Bahkan, untuk tenaga guru ini kami masih kekurangan sekitar 600 orang," ujarnya. Akan tetapi, lanjutnya, untuk tenaga guru masih tidak ada masalah karena bisa dipenuhi dengan tenaga guru honorer maupun guru tidak tetap (GTT), namun untuk tenaga teknis di SKPD maupun badan sudah "overload". Untuk memperkecil kelebihan PNS tenaga teknis di lingkungan SKPD dan badan, kata Wahyu, akan dilakukan redistribusi ke 57 kelurahan yang ada di Kota Malang karena jumlah pegawai di kelurahan selama ini rata-rata masih kekurangan. Ia mengemukakan, saat ini pegawai yang bertugas di kelurahan rata-rata hanya 10 sampai 15 orang dan ke depan akan ditambah menjadi 20 orang. Hanya saja, penambahan tenaga teknis di kelurahan tersebut tidak bisa dilakukan serta merta, tapi sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh lurah masing-masing. Jika ada kelurahan yang masih kekurangan tenaga teknis, lanjutnya, bisa mengajukan penambahan ke BKD dan BKD nanti yang akan mengatur redistribusinya ke kelurahan. Menyinggung analisa kebutuhan pegawai yang dilakukan BKD belum lama ini, Wahyu mengatakan, sudah dilakukan dan sekarang masih berjalan. Namun, BKD diberi waktu hingga Juli mendatang untuk menuntaskannya. Setelah dilakukan analisa, hasil verifikasi tersebut akan diserahkan ke Mendagri untuk dijadikan acuan dalam rekrutmen CPNS."Yang pasti tahun ini Pemkot Malang masih belum bisa melakukan rekrutmen karena Mendagri masih memberlakukan moratorium PNS," tegasnya. Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Arif Wahyudi menyambut positif rencana redistribusi PNS tenaga teknis tersebut ke kelurahan, agar SKPD dan badan tidak sampai kelebihan tenaga teknis. "Kebijakan ini cukup bagus, namun BKD juga harus memperhatikan tingkat keseimbangan kebutuhan pegawai di SKPD, badan maupun kelurahan," tegas politisi dari PKB tersebut.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012