Malang, (Antara Jatim) - Bupati Malang Dr Rendra Kresna mengisntruksikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di lingkungan pemkab setempat untuk membuat program bedah rumah bagi rumah-rumah warga yang tidak layak huni.
"Setiap SKPD minimal bisa membedah satu unit rumah tidak layak huni di sekitar lingkungannya. Paling tidak satu tahun satu unit," kata Rendra Kresna di Malang, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Malang masih cukup tinggi, yakni sekitar 13.500 unit dari sekitar 750 unit rumah yang ada di wilayah itu. Bupati Malang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengintruksikan agar seluruh SKPD memiliki program bedah rumah tidak layak huni minimal satu unit dalam satu tahun.
Instruksi tersebut berlaku bagi setiap kecamatan dan desa. "Pada saat penyusunan APBDes, harusnya juga dicantumkan rencana anggaran bedah rumah tidak layak huni di sekitarnya. Bahkan sekolah pun harusnya juga memiliki program ini," katanya.
Rendra menjelaskan SD negeri di Kabupaten Malang berjumlah sekitar 1.100. Jika setiap SD membedah satu rumah, maka akan ada 1.100 keluarga yang mendapatkan rumah hunian lebih layak.
"Itu hanya dari SD, belum lagi dari SMP dan SMA. Jika semua instansi mulai desa, kecamatan, instansi pendidikan hingga SKPD dan pihak lain bekerja sama membantu bedah rumah, saya yakin masalah ini akan segera teratasi," urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengemukakan kriteria rumah tidak layak huni adalah atap, lantai, dan dindingnya dalam kondisi tak baik atau terbuat dari gedek (anyaman bambu).
"Kalau hujan, atapnya bocor, jika panas, kepanasan, lantainya beralaskan tanah, dindingnya dari gedek. Sedangkan rumah yang dikategorikan layak huni jika lantainya di cor semen, atapnya dari genting yang tidak bocor, minimal separuh bangunan rumah terbuat dari batu bata," katanya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Malang berusaha menekan angka rumah tidak layak huni dengan berbagai program, di antaranya bantuan dari pusat untuk bedah rumah, anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), serta kepedulian masyarakat.
Wahyu mengatakan pada 2017 ada bantuan dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,4 miliar. Dari dana tersebut, setiap rumah tidak layak huni mendapat bantuan masing-maisng Rp15 juta. Sedangkan APBD Kabupaten Malang menganggarkan dana Rp3,6 milia, serta Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memberikan jatah untum 331 rumah tidak layak huni yang dibantu.
"Harapan kami ada keterlibatan langsung masyarakat untuk membantu membangun rumah warga yang tidak layak huni ini," ujarnya.(*)
Bupati Malang Instruksikan SKPD Bedah Rumah tak Layak
Senin, 20 Februari 2017 19:11 WIB