Jember - Seorang TKI bernama Sutiah (60) asal Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki kelengkapan dokumen TKI. Sutiah tiba di kantor Dinas Sosial Jember, Selasa sore, diantar oleh petugas dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan menggunakan mobil ambulans karena TKI asal Desa Karangpring tersebut masih mengalami trauma yang mendalam. Petugas dari Kemensos, Hambali, mengatakan bahwa Sutiah dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen, kemudian ditampung petugas Kemensos di rumah penampungan trauma center (RPTC) di Jakarta selama tiga bulan. "TKI asal Jember itu mengalami trauma berat karena petugas kesulitan untuk berkomunikasi dengan Sutiah yang sikapnya selalu diam dan merasa ketakutan saat ditanya oleh petugas," tuturnya. Untuk menyembuhkan trauma itu, lanjut dia, Kemensos membawa Sutiah ke RPTC untuk mendapatkan perawatan sementara dan mengobati rasa traumanya karena yang bersangkutan diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). "Kami membawanya pulang ke Jember dengan menggunakan ambulans karena Sutiah tidak mau diantar dengan menggunakan bus atau kereta api. Dia masih trauma dengan sejumlah penipuan yang dialaminya di Malaysia dan saat dideportasi," katanya menjelaskan. Ia mengatakan bahwa Sutiah bersedia dibawa pulang ke Jember, asalkan ada pihak keluarga yang mendampinginya selama perjalanan dari Jakarta ke Jember sehingga Kemensos berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jember. Kepala Dinas Sosial Jember, Suhanan, mengatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi bertemunya TKI Sutiah dengan keluarganya di Jember karena korban "trafficking" tersebut tidak bersedia pulang sebelum dijemput oleh keluarganya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012