Sebanyak 72 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp17,5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Permohonan restitusi itu ditujukan pada kelima terpidana kasus tersebut yaitu masing-masing AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno dan Abdul Haris.

Pengacara para pemohon, Anjar Nawan Yusky mengatakan permohonan restitusi diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anjar menuturkan sebenarnya permohonan ini sudah sempat mereka ajukan melalui LPSK ketika para pelaku masih disidangkan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Sudah disampaikan LPSK ke Kejati Jatim, tetapi oleh kejati tidak dimasukkan pada tuntutan," kata Anjar di Surabaya, Rabu.

Meski gagal menuntut ganti rugi ketika pelaku masih disidangkan, para keluarga korban mengajukan restitusi lagi ketika perkara kelima terpidana sudah inkracth atau berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022, kalau sidang sudah selesai dan inkracth, bisa mengajukan restitusi lagi," ucap Anjar.

Para keluarga lantas mengajukan permohonan restitusi kepada kelima terpidana di PN Surabaya sejak Maret lalu namun hingga kini pihak pengadilan belum menetapkan kapan permohonan itu disidangkan.

"Kami tadi (kemarin) mendampingi keluarga korban untuk mempertanyakan. Hasilnya, pihak pengadilan berjanji pekan ini sudah ditetapkan jadwal sidang dan siapa hakim yang menyidangkan," ujarnya.

Dari 72 pemohon, sebanyak 64 orang merupakan keluarga korban meninggal, sisanya delapan orang keluarga korban luka-luka.

Nilai tuntutan restitusi setiap pemohon bervariasi. Untuk keluarga korban meninggal setiap orang mengajukan ganti rugi Rp250 juta hingga Rp525 juta.

Diketahui, kelima terpidana kini telah dihukum penjara setelah mereka dinyatakan bersalah atas tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat pertandingan Arema versus Persebaya pada 1 Oktober lalu.

Ketiga polisi terpidana perkara itu divonis berbeda. Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara, Bambang 2 tahun dan Hasdarmawan 1,5 tahun penjara. Dua terpidana lain, masing-masing Haris selaku ketua panpel Arema divonis 2 tahun dan Suko sebagai security officer dihukum 1 tahun penjara.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024