Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Jawa Timur meminta masyarakat ikut mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa Pilkada 2024 khususnya di media sosial untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara di Kota Malang, Senin, mengatakan temuan pelanggaran menyangkut netralitas ASN akan diproses dengan mekanisme yang berlaku yakni memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota setempat hingga pemerintah pusat.
"Jangan sampai ada indikasi kampanye atau dukungan. Kalau ada dugaan pelanggaran kami rekomendasikan ke Pemkot atau ke Kementerian PAN-RB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Hamdan.
Selain kampanye di media sosial, ASN juga dilarang ikut ambil bagian di dalam tim pemenangan setiap calon kepala dan wakil daerah.
Larangan beraktivitas politik bagi ASN ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"ASN secara undang-undang harus netral dan penegakan ada Undang-Undang ASN, kami rekomendasi saja," ujarnya.
Bawaslu, kata dia, terus berkoordinasi dengan Pemkot Malang untuk memaksimalkan langkah antisipasi adanya ASN yang terlibat di aktivitas politik saat Pilkada 2024.
"Kami juga memberikan imbauan untuk tidak melibatkan ASN dan kami beri pemahaman supaya tetap menjaga netralitas," ucapnya.
Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.
Kemudian untuk Pilkada Jawa Timur juga ada tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak nomor urut 2, dan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) nomor urut 3.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara di Kota Malang, Senin, mengatakan temuan pelanggaran menyangkut netralitas ASN akan diproses dengan mekanisme yang berlaku yakni memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota setempat hingga pemerintah pusat.
"Jangan sampai ada indikasi kampanye atau dukungan. Kalau ada dugaan pelanggaran kami rekomendasikan ke Pemkot atau ke Kementerian PAN-RB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Hamdan.
Selain kampanye di media sosial, ASN juga dilarang ikut ambil bagian di dalam tim pemenangan setiap calon kepala dan wakil daerah.
Larangan beraktivitas politik bagi ASN ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"ASN secara undang-undang harus netral dan penegakan ada Undang-Undang ASN, kami rekomendasi saja," ujarnya.
Bawaslu, kata dia, terus berkoordinasi dengan Pemkot Malang untuk memaksimalkan langkah antisipasi adanya ASN yang terlibat di aktivitas politik saat Pilkada 2024.
"Kami juga memberikan imbauan untuk tidak melibatkan ASN dan kami beri pemahaman supaya tetap menjaga netralitas," ucapnya.
Pilkada Kota Malang 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin nomor urut 1, Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko nomor urut 2, dan M Anton-Dimyati Ayatullah nomor urut 3.
Kemudian untuk Pilkada Jawa Timur juga ada tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak nomor urut 2, dan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) nomor urut 3.
Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024