Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, meringkus sebanyak 12 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir di wilayah hukumnya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto di Madiun, Kamis mengatakan para tersangka tersebut ditangkap dari sejumlah lokasi dan ada yang merupakan kasus pengembangan.

"Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti total 38,4 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 25 butir pil ekstasi," ujarnya saat memimpin kegiatan konferensi pers kasus kriminal di Gedung Sunaryo Mapolres Madiun Kota.

Dari total 12 tersangka yang ditangkap itu, ada yang berstatus sebagai pengedar, kurir, dan ada juga sebagai pengguna atau pemakai. Adapun, modus peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan tersangka ada yang dilakukan dengan cara diranjau.

Saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

"Tentunya ini menjadi atensi khusus bagi Polres Madiun Kota agar bisa memberikan efek jera kepada para tersangka dan juga kepada siapapun yang berniat melawan hukum," kata dia.

Para tersangka kasus narkoba tersebut dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota terus intensif melakukan pemberantasan peredaran narkoba yang melanggar hukum.

Turut mendampingi Kapolres Madiun Kota dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Madiun Kota, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, dan juga Kasie Humas Polres Madiun Kota Ipda Ubaidillah.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024