Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Jawa Timur meringkus pelaku pelecehan seksual berinisial LBS (34) terhadap korbannya yang seorang siswi salah satu sekolah dan masih berstatus di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta di mapolresta setempat, Kamis, mengatakan tindak pelecehan seksual oleh LBS terjadi di Jalan Arif Margono, Kecamatan Klojen, pada 21 September 2024.
"Kejadiannya sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu korban baru pulang sekolah dan lewat di TKP berjalan kaki. Pelaku naik sepeda motor, dibonceng," kata Gusti.
Setelah kejadian itu, korban bersama keluarganya melaporkan LBS ke kantor kepolisian setempat.
"Pelaku mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban dan memegang bagian dada," ucapnya.
Selang empat hari atau pada 25 September 2024, petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menangkap LBS di rumah kontrakan di Jalan Arif Margono.
Gusti menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku melakukan aksinya karena sering menonton video porno.
"Sering menonton video porno, status yang bersangkutan belum menikah. Dia tidak dalam pengaruh minuman beralkohol," tuturnya.
Kepolisian saat ini berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat untuk melakukan upaya penanganan terhadap kondisi psikologi korban.
"Korban mengalami trauma, susah diajak berbicara, masih shock, kami masih koordinasi dengan DP3A," tuturnya.
Polisi menjerat LBS dengan pasal 53 juncto pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancamannya penjara empat tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta di mapolresta setempat, Kamis, mengatakan tindak pelecehan seksual oleh LBS terjadi di Jalan Arif Margono, Kecamatan Klojen, pada 21 September 2024.
"Kejadiannya sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu korban baru pulang sekolah dan lewat di TKP berjalan kaki. Pelaku naik sepeda motor, dibonceng," kata Gusti.
Setelah kejadian itu, korban bersama keluarganya melaporkan LBS ke kantor kepolisian setempat.
"Pelaku mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban dan memegang bagian dada," ucapnya.
Selang empat hari atau pada 25 September 2024, petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menangkap LBS di rumah kontrakan di Jalan Arif Margono.
Gusti menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku melakukan aksinya karena sering menonton video porno.
"Sering menonton video porno, status yang bersangkutan belum menikah. Dia tidak dalam pengaruh minuman beralkohol," tuturnya.
Kepolisian saat ini berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat untuk melakukan upaya penanganan terhadap kondisi psikologi korban.
"Korban mengalami trauma, susah diajak berbicara, masih shock, kami masih koordinasi dengan DP3A," tuturnya.
Polisi menjerat LBS dengan pasal 53 juncto pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancamannya penjara empat tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024