Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur menyita 41,8 kilogram ganja dan 151.195 pil jenis dobel L hasil pengungkapan 22 kasus peredaran narkotika, melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang dilaksanakan pada 11-22 September 2024.
Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, di Kota Malang, Kamis, menyatakan melalui operasi tersebut kepolisian setempat juga menangkap 31 tersangka.
"Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru, selain ganja 41,8 kilogram ganja dan 151.195 doubel L kami juga menyita 1,25 kilogram sabu, 89 butir ekstasi dari total 22 kasus narkoba dengan keseluruhan tersangka 31 orang," kata Buher, sapaan akrab Budi Hermanto.
Buher menyatakan pengungkapan kasus narkoba ini tidak bisa dilepaskan dari peran aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.
"Selama operasi tumpas narkoba berhasil menyelamatkan 27.743 jiwa," ucapnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada puluhan tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sedikitnya Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Kedua, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal ditambah sepertiganya," kata dia.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Harjanto Mukti Eko menjelaskan salah satu kasus peredaran narkoba yang diungkap selama pelaksanaan 11 hari operasi Tumpas Narkoba Semeru adalah penangkapan YN.
YN ditangkap di sebuah rumah di Dusun Doropayung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
"Barang bukti ganja seberat 37.153 gram ganja atau 37 kilogram 153 gram dan yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus sebelumnya," ucapnya.
Mukti menjelaskan YN yang merupakan pemilik barang bukti, menugaskan seorang kurir narkoba bernama MAN yang terlebih dahulu ditangkap di kawasan pintu keluar Tol Waru, Kota Surabaya, pada 4 April 2024.
Polisi saat itu menangkap MAN beserta barang bukti ganja seberat 42 kilogram.
"YN ini pemilik barang yang memberangkatkan MAN pada April sebelum lebaran dan telah ditangkap. Jadi dia ini sebagai pemasok, memberangkatkan kurir, dan pada operasi tumpas ini berhasil ditangkap," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, di Kota Malang, Kamis, menyatakan melalui operasi tersebut kepolisian setempat juga menangkap 31 tersangka.
"Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru, selain ganja 41,8 kilogram ganja dan 151.195 doubel L kami juga menyita 1,25 kilogram sabu, 89 butir ekstasi dari total 22 kasus narkoba dengan keseluruhan tersangka 31 orang," kata Buher, sapaan akrab Budi Hermanto.
Buher menyatakan pengungkapan kasus narkoba ini tidak bisa dilepaskan dari peran aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.
"Selama operasi tumpas narkoba berhasil menyelamatkan 27.743 jiwa," ucapnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada puluhan tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sedikitnya Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Kedua, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal ditambah sepertiganya," kata dia.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Harjanto Mukti Eko menjelaskan salah satu kasus peredaran narkoba yang diungkap selama pelaksanaan 11 hari operasi Tumpas Narkoba Semeru adalah penangkapan YN.
YN ditangkap di sebuah rumah di Dusun Doropayung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
"Barang bukti ganja seberat 37.153 gram ganja atau 37 kilogram 153 gram dan yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus sebelumnya," ucapnya.
Mukti menjelaskan YN yang merupakan pemilik barang bukti, menugaskan seorang kurir narkoba bernama MAN yang terlebih dahulu ditangkap di kawasan pintu keluar Tol Waru, Kota Surabaya, pada 4 April 2024.
Polisi saat itu menangkap MAN beserta barang bukti ganja seberat 42 kilogram.
"YN ini pemilik barang yang memberangkatkan MAN pada April sebelum lebaran dan telah ditangkap. Jadi dia ini sebagai pemasok, memberangkatkan kurir, dan pada operasi tumpas ini berhasil ditangkap," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024