Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun berhasil meraih penghargaan Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3 (Proaktif) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI atas pencapaiannya memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel (9/9).
Piagam penghargaan tersebut diterima Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi UKPBJ kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur di Gedung Graha Wyata Praja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Kota Malang, Senin (24/9).
"UKPBJ yang mencapai level 3 proaktif harus memiliki tata kelola yang profesional, organisasi yang adaptif, dan melakukan pembelajaran yang berkelanjutan. Selain itu juga harus bisa berkolaborasi dengan semua stakeholder. Dan UKPBJ kita sudah memenuhi itu semua," ujar Sekda Kota Madiun Soeko.
Kota Madiun mendapatkan penghargaan tingkat kematangan level 3 proaktif ini karena telah menjalankan fungsi pengadaan barang/jasa dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, hingga penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun eksternal.
Penghargaan tersebut juga tak lepas dari baiknya peran UKBPJ Kota Madiun di bawah Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Madiun dalam memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel.
Adapun, kesembilan variabel itu adalah manajemen pengadaan, manajemen penyedia, manajemen kinerja, manajemen risiko, pengorganisasian, tugas dan fungsi, perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM), pengembangan SDM, dan sistem informasi.
"Terima kasih atas dukungan dan kerja keras dari seluruh stakeholder sehingga Kota Madiun dapat mencapai level ini," kata Soeko.
Terkait tingkat kematangan unit kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3 Proaktif, merupakan standar minimum yang wajib dimiliki oleh UKPBJ pemerintah daerah. Pada level tersebut, UKPBJ daerah dituntut untuk memiliki tata kelola profesional, organisasi yang adaptif, dan kolaboratif.
"UKPBJ sebagai agen pengadaan, berperan strategis dalam pencapaian tujuan pemerintah. Selain itu pencapaian tersebut juga sebagai bukti peningkatan kapabilitas dan tata kelola berkesinambungan," katanya.
Kota Madiun tak sendiri. Setidaknya ada 18 daerah yang mendapatkan apresiasi pencapaian UKPBJ level 3 proaktif dari LKPP RI.
Penerima penghargaan tersebut, selain Pemerintah Kota Madiun, juga diberikan kepada Mojokerjo, Malang, dan Surabaya. Sementara untuk pemerintah kabupaten, ada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Gresik, Jombang, Jember, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Ngawi, Pasuruan, Tuban, dan Situbondo.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Piagam penghargaan tersebut diterima Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi UKPBJ kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur di Gedung Graha Wyata Praja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Kota Malang, Senin (24/9).
"UKPBJ yang mencapai level 3 proaktif harus memiliki tata kelola yang profesional, organisasi yang adaptif, dan melakukan pembelajaran yang berkelanjutan. Selain itu juga harus bisa berkolaborasi dengan semua stakeholder. Dan UKPBJ kita sudah memenuhi itu semua," ujar Sekda Kota Madiun Soeko.
Kota Madiun mendapatkan penghargaan tingkat kematangan level 3 proaktif ini karena telah menjalankan fungsi pengadaan barang/jasa dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, hingga penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun eksternal.
Penghargaan tersebut juga tak lepas dari baiknya peran UKBPJ Kota Madiun di bawah Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Madiun dalam memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel.
Adapun, kesembilan variabel itu adalah manajemen pengadaan, manajemen penyedia, manajemen kinerja, manajemen risiko, pengorganisasian, tugas dan fungsi, perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM), pengembangan SDM, dan sistem informasi.
"Terima kasih atas dukungan dan kerja keras dari seluruh stakeholder sehingga Kota Madiun dapat mencapai level ini," kata Soeko.
Terkait tingkat kematangan unit kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3 Proaktif, merupakan standar minimum yang wajib dimiliki oleh UKPBJ pemerintah daerah. Pada level tersebut, UKPBJ daerah dituntut untuk memiliki tata kelola profesional, organisasi yang adaptif, dan kolaboratif.
"UKPBJ sebagai agen pengadaan, berperan strategis dalam pencapaian tujuan pemerintah. Selain itu pencapaian tersebut juga sebagai bukti peningkatan kapabilitas dan tata kelola berkesinambungan," katanya.
Kota Madiun tak sendiri. Setidaknya ada 18 daerah yang mendapatkan apresiasi pencapaian UKPBJ level 3 proaktif dari LKPP RI.
Penerima penghargaan tersebut, selain Pemerintah Kota Madiun, juga diberikan kepada Mojokerjo, Malang, dan Surabaya. Sementara untuk pemerintah kabupaten, ada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Gresik, Jombang, Jember, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Ngawi, Pasuruan, Tuban, dan Situbondo.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024