Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, proaktif mengampanyekan program Rehab, sejenis mekanisme restrukturisasi tunggakan pembayaran secara bertahap guna mempermudah peserta JKN untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
"Program Rehab adalah program yang memberikan keringanan dan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati di Tulungagung, Selasa.
Mekanisme cicilan ini meringankan peserta agar status kepesertaannya dapat aktif kembali.
"Dengan Rehab, diharapkan menjadi solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran. Jika keberatan melakukan pembayaran tunggakan secara langsung, peserta dapat segera daftar Rehab. Dengan ikut program Rehab tunggakan akan segera lunas dan status kepesertaan aktif kembali," katanya.
Lahirnya program Rehab dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu rendahnya ability to pay atau kemampuan membayar iuran oleh peserta PBPU ketika masa pandemi COVID-19.
Selain itu rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yang disebabkan karena tingginya yang menunggak pembayaran iuran juga menjadi faktor munculnya program ini.
Tingginya peserta PBPU yang menunggak di atas tiga bulan juga menjadi pertimbangan diluncurkannya Rehab.
"Adanya COVID-19 mulai tahun 2020 di Indonesia menjadi salah satu penyebab tingginya tunggakan iuran peserta JKN dari segmen PBU dan BP. Tingginya tunggakan iuran menyebabkan rendahnya tingkat keaktifan peserta JKN. Bahkan angka peserta dengan tunggakan iuran lebih dari tiga bulan sampai dengan 24 bulan sangat tinggi," katanya.
Fitri menjelaskan, ketika peserta memiliki tunggakan iuran lebih dari 24 bulan, maka peserta hanya perlu melunasi tunggakan sampai dengan dua tahun atau 24 bulan tertunggak saja.
Hal ini tentunya sebagai upaya untuk membantu meringankan beban peserta JKN ketika berkeinginan untuk melakukan pembayaran, namun terkendala biaya.
"Peserta yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun tidak perlu khawatir karena mereka hanya perlu melunasi tunggakan selama dua tahun saja. Selain itu ketika ikut program Rehab, selain membayar tunggakan iuran juga membayar iuran pada bulan berjalan," katanya.
Lebih lanjut Fitri menuturkan bagi peserta yang akan mendaftar program Rehab cukup mudah. Beberapa kanal pendaftaran Rehab telah dihadirkan oleh BPJS Kesehatan.
Kanal pendaftaran Rehab bisa dilakukan secara digital ataupun non digital.
"Mau daftar program Rehab sangat mudah karena ada beberapa pilihan. Peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN silahkan download di gawai pintar," katanya.
Selain itu dapat juga telepon ke BPJS Kesehatan Care Center 165. Jika kesulitan mengakses secara digital, peserta juga dapat daftar Rehab di kantor BPJS Kesehatan terdekat, disana peserta akan dibantu oleh pegawai BPJS Kesehatan untuk pendaftaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Program Rehab adalah program yang memberikan keringanan dan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati di Tulungagung, Selasa.
Mekanisme cicilan ini meringankan peserta agar status kepesertaannya dapat aktif kembali.
"Dengan Rehab, diharapkan menjadi solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran. Jika keberatan melakukan pembayaran tunggakan secara langsung, peserta dapat segera daftar Rehab. Dengan ikut program Rehab tunggakan akan segera lunas dan status kepesertaan aktif kembali," katanya.
Lahirnya program Rehab dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu rendahnya ability to pay atau kemampuan membayar iuran oleh peserta PBPU ketika masa pandemi COVID-19.
Selain itu rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yang disebabkan karena tingginya yang menunggak pembayaran iuran juga menjadi faktor munculnya program ini.
Tingginya peserta PBPU yang menunggak di atas tiga bulan juga menjadi pertimbangan diluncurkannya Rehab.
"Adanya COVID-19 mulai tahun 2020 di Indonesia menjadi salah satu penyebab tingginya tunggakan iuran peserta JKN dari segmen PBU dan BP. Tingginya tunggakan iuran menyebabkan rendahnya tingkat keaktifan peserta JKN. Bahkan angka peserta dengan tunggakan iuran lebih dari tiga bulan sampai dengan 24 bulan sangat tinggi," katanya.
Fitri menjelaskan, ketika peserta memiliki tunggakan iuran lebih dari 24 bulan, maka peserta hanya perlu melunasi tunggakan sampai dengan dua tahun atau 24 bulan tertunggak saja.
Hal ini tentunya sebagai upaya untuk membantu meringankan beban peserta JKN ketika berkeinginan untuk melakukan pembayaran, namun terkendala biaya.
"Peserta yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun tidak perlu khawatir karena mereka hanya perlu melunasi tunggakan selama dua tahun saja. Selain itu ketika ikut program Rehab, selain membayar tunggakan iuran juga membayar iuran pada bulan berjalan," katanya.
Lebih lanjut Fitri menuturkan bagi peserta yang akan mendaftar program Rehab cukup mudah. Beberapa kanal pendaftaran Rehab telah dihadirkan oleh BPJS Kesehatan.
Kanal pendaftaran Rehab bisa dilakukan secara digital ataupun non digital.
"Mau daftar program Rehab sangat mudah karena ada beberapa pilihan. Peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN silahkan download di gawai pintar," katanya.
Selain itu dapat juga telepon ke BPJS Kesehatan Care Center 165. Jika kesulitan mengakses secara digital, peserta juga dapat daftar Rehab di kantor BPJS Kesehatan terdekat, disana peserta akan dibantu oleh pegawai BPJS Kesehatan untuk pendaftaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024