Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Budi Susilo Soepandji meminta aparat penegak hukum agar tidak ragu-ragu dalam menindak organisasi masyarakat yang sering melakukan tindakan anarkis, sehingga menganggu ketertiban umum. "Lemhanas mendorong agar tidak ragu-ragu lagi pada ormas yang melanggar tata tertib dan membikin onar maupun merusak infrastruktur yang ada. Siapapun, saya tidak menuduh ormas apa yang secara jelas-jelas dia melanggar peraturan perundang-undangan," kata Budi saat pertemuan dengan pimpinan media massa di Gedung Lemhannas RI, Jakarta, Kamis. Menurut dia, pemerintah telah berupaya melakukan tindakan-tindakan persuasif, seperti mengumpulkan, mengajak diskusi dan lainnya, tetapi perlu adanya perbaikan-perbaikan yang terkait peraturan perundang-undangan. "Apa hak dan kewajiban ormas. Bagaimana dia terdata dan apa yang harus dilakukan. Apa yang harus diketahui bahwa Indonesia itu negara yang berdasarkan pancasila," tutur Gubernur Lemhanas. Ia menjelaskan, penggali Pancasila pun menyebutkan ketuhanan yang maha esa harus dilihat di dalam persatuan nasional, ketuhanan yang maha esa harus dilihat di dalam kemanusiaan yang adil dan beradab. "Jadi, jangan mengangung-agungkan nama orang Indonesia berdasarkan ketuhanan atau agama tertentu. Sedikit pun tidak boleh menjelekkan agama lain apalagi mendiskriminasikan agama lain. Hal itu dilindungi didalam Pancasila dan UUD 1945 No 28 yang menyebutkan negara melindungi warga negaranya untuk beribadat sesuai agamanya. Ormas harus tahu bahwa kita berada di negara Pancasila," papar Budi. Mengenai adanya penolakan dari warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengenai keberadaan salah satu ormas FPI, kata Budi, masukan masyarakat menolak atau menerima ormas adalah bagian demokrasi yang harus dijunjung tinggi. "Siapa yang merusak atau melanggar nilai-nilai Pancasila pasti masyarakat mempunyai reaksi. Reaksi dari masyarakat itu adalah bagian-bagian bahwa nilai-nilai DNA darah orang Indonesia itu menjunjung tinggi Pancasila," tukasnya. Budi mengaku tidak melihat apa nama ormas itu, namun tindakan apa yang dilakukan oleh ormas. "Kita tidak melihatnya apa nama ormas, tetapi kelakuannya seperti apa. Kalau melanggar ketertiban umum, Lemhannas menentang tindakan itu," ujarnya, menegaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012