Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri, Jawa Timur, merekrut sebanyak 16.436 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan belasan ribu petugas KPPS itu akan disebar di 2.348 tempat pemungutan suara (TPS).
"Tahapan selanjutnya kami rekrut KPPS. Sesuai dengan petunjuk, dimulai pendaftaran, kemudian verifikasi dan penetapan KPPS," kata Nanang di Kediri, Senin.
Ia menjelaskan pendaftaran calon petugas KPPS itu dimulai pada 17 September 2024. Pelamar KPPS harus memenuhi persyaratan, seperti melampirkan surat pendaftaran, surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit maupun klinik dengan pemeriksaan gula darah dan kolesterol, kemudian surat pernyataan bermaterai, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan tidak pernah terdaftar menjadi anggota partai politik.
KPU akan melakukan penelitian administrasi dari berkas pelamar KPPS mulai 18 September 2024 hingga kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi pada 30 September 2024.
Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon petugas KPPS tersebut pada 30 September 2024. Baru kemudian pengumuman hasil seleksi calon KPPS dan penetapan dilakukan pada 7 November 2024.
Ia menambahkan masa kerja KPPS dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024. Mereka mendapatkan honor sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPU Kabupaten Kediri menerima berkas pendaftaran dua bakal pasangan calon peserta Pilkada 2024, yakni pasangan petahana Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, dan gabungan partai nonparlemen.
Pasangan kedua adalah Deny Widyanarko-Mudawamah yang diusung PKB dan Partai NasDem.
KPU Kabupaten Kediri menyatakan berkas persyaratan pencalonan dua pasangan calon pada Pilkada 2024 itu telah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan belasan ribu petugas KPPS itu akan disebar di 2.348 tempat pemungutan suara (TPS).
"Tahapan selanjutnya kami rekrut KPPS. Sesuai dengan petunjuk, dimulai pendaftaran, kemudian verifikasi dan penetapan KPPS," kata Nanang di Kediri, Senin.
Ia menjelaskan pendaftaran calon petugas KPPS itu dimulai pada 17 September 2024. Pelamar KPPS harus memenuhi persyaratan, seperti melampirkan surat pendaftaran, surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit maupun klinik dengan pemeriksaan gula darah dan kolesterol, kemudian surat pernyataan bermaterai, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan tidak pernah terdaftar menjadi anggota partai politik.
KPU akan melakukan penelitian administrasi dari berkas pelamar KPPS mulai 18 September 2024 hingga kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi pada 30 September 2024.
Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon petugas KPPS tersebut pada 30 September 2024. Baru kemudian pengumuman hasil seleksi calon KPPS dan penetapan dilakukan pada 7 November 2024.
Ia menambahkan masa kerja KPPS dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024. Mereka mendapatkan honor sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPU Kabupaten Kediri menerima berkas pendaftaran dua bakal pasangan calon peserta Pilkada 2024, yakni pasangan petahana Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, dan gabungan partai nonparlemen.
Pasangan kedua adalah Deny Widyanarko-Mudawamah yang diusung PKB dan Partai NasDem.
KPU Kabupaten Kediri menyatakan berkas persyaratan pencalonan dua pasangan calon pada Pilkada 2024 itu telah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024