Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, meneruskan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.
"Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jombang menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Kades Ngampelrejo dan sudah dilakukan kajian bersama kami, kemudian hasil kajian diteruskan kepada Bupati Jember," kata anggota Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Rahim saat dikonfirmasi per telepon, Sabtu.
Laporan itu terkait dengan pemasangan banner bergambar salah satu bakal calon bupati oleh Kepala Desa Ngampelrejo yang mengajak warga untuk mendukung dan memilih bakal calon bupati tersebut.
Pemasangan banner itu di beberapa titik sepanjang jalan Desa Ngampelrejo dan lapangan sepak bola pada tanggal 3 September 2024 setelah bakal calon kepala daerah mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.
Devi menjelaskan bahwa pihaknya meneruskan hasil kajian terkait dengan netralitas kades itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf j bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
"Saat ini bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati masih belum ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada Jember dan belum masuk masa kampanye sehingga kami belum punya kewenangan untuk menindaklanjuti dengan UU Pemilu," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut dia, Bawaslu Jember dan jajaran di tingkat kecamatan tetap membuka laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada dan pihaknya tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sesuai dengan mekanisme, setiap penanganan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya meneruskan kepada pihak pemerintah daerah, yakni Bupati, sehingga tidak ada klarifikasi dan sebagainya di Bawaslu," katanya.
Ia mengimbau pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa/lurah untuk bisa menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam pilkada sesuai dengan aturan.
Sementara itu, KPU Kabupaten Jember menerima dua pendaftaran bakal pasangan calon, yakni M. Fawait-Djoko Susanto diusung oleh gabungan 15 partai politik yang mendaftar pada hari Rabu (28/8) dan pasangan petahana Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman diusung oleh PDI Perjuangan yang mendaftar pada hari Kamis (29/8).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jombang menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Kades Ngampelrejo dan sudah dilakukan kajian bersama kami, kemudian hasil kajian diteruskan kepada Bupati Jember," kata anggota Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Rahim saat dikonfirmasi per telepon, Sabtu.
Laporan itu terkait dengan pemasangan banner bergambar salah satu bakal calon bupati oleh Kepala Desa Ngampelrejo yang mengajak warga untuk mendukung dan memilih bakal calon bupati tersebut.
Pemasangan banner itu di beberapa titik sepanjang jalan Desa Ngampelrejo dan lapangan sepak bola pada tanggal 3 September 2024 setelah bakal calon kepala daerah mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.
Devi menjelaskan bahwa pihaknya meneruskan hasil kajian terkait dengan netralitas kades itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf j bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
"Saat ini bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati masih belum ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada Jember dan belum masuk masa kampanye sehingga kami belum punya kewenangan untuk menindaklanjuti dengan UU Pemilu," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut dia, Bawaslu Jember dan jajaran di tingkat kecamatan tetap membuka laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada dan pihaknya tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sesuai dengan mekanisme, setiap penanganan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya meneruskan kepada pihak pemerintah daerah, yakni Bupati, sehingga tidak ada klarifikasi dan sebagainya di Bawaslu," katanya.
Ia mengimbau pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri serta kepala desa/lurah untuk bisa menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam pilkada sesuai dengan aturan.
Sementara itu, KPU Kabupaten Jember menerima dua pendaftaran bakal pasangan calon, yakni M. Fawait-Djoko Susanto diusung oleh gabungan 15 partai politik yang mendaftar pada hari Rabu (28/8) dan pasangan petahana Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman diusung oleh PDI Perjuangan yang mendaftar pada hari Kamis (29/8).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024