Pengusaha waralaba Kebab Turki Baba Rafi Hendy Setiono mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba karena menjadi pendorong bagi pengusaha waralaba di Indonesia lebih maju.

"Peraturan ini sangat diharapkan dapat menjadi angin segar bagi seluruh pelaku usaha waralaba di negara ini khususnya bagi mereka yang ingin terus mengembangkan sayap jejaringnya," katanya di Surabaya, Kamis.

Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 memberikan sejumlah perubahan signifikan dalam regulasi waralaba yang bertujuan untuk mempermudah proses dan mendorong pertumbuhan industri waralaba di tanah air.

"Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah penetapan syarat bahwa pelaku usaha waralaba harus sudah menguntungkan sebelum membuka waralaba baru, alias harus sudah profit. Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keberhasilan bisnis waralaba di Indonesia," katanya.

Ia mengatakan, peraturan ini merupakan langkah maju yang signifikan untuk mendukung pelaku usaha waralaba di Indonesia.

"Kami percaya bahwa dengan adanya regulasi ini, lebih banyak pengusaha lokal yang akan terdorong untuk mengembangkan bisnisnya hingga ke tingkat global," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024