Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menerima laporan terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Muhammad Hamdani mengemukakan bahwa pihaknya menerima laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dengan netralitas ASN.

"Kami terima laporannya, dan saat ini masih dikajian awal. Materi laporan terkait dengan netralitas ASN," katanya di Kediri, Rabu.

Hamdani mengatakan bahwa pihaknya mempunyai waktu 3 hari setelah laporan tersebut masuk pada hari Senin, 9 September 2024. Bawaslu mengkaji apakah dalam laporan telah memenuhi syarat materiel dan formal yang diajukan.

"Di kajian awal kami proses keterpenuhan formal dan materiel terkait dengan jenis pelanggaran apa yang dilanggar. Syarat materiel kami menyebutkan harus minimal membawa bukti bisa berupa video, saksi, dan dokumen. Kalau yang kemarin, ada video dan satu saksi," kata dia.

Kendati saat ini belum ada penetapan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024, dia mengatakan bahwa netralitas ada aturan yang mengikat, baik sebelum penetapan calon peserta maupun sesudah penetapan.

Sebelum penetapan, kata dia, bisa dijerat dengan SKB Netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dikatakan bahwa SKB diterbitkan untuk jamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Jakarta pada tahun 2022.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun.

Setelah penetapan pasangan calon Pilkada 2024, lanjut Hamdani, bila ASN terjerat masalah netralitas, yang bersangkutan bisa dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam laporan tersebut, kata dia, ada dua orang yang dilaporkan dalam rangkaian kasus. Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail lagi.

Terkait dengan sanksi, dia mengatakan bahwa ada sanksi berat, ringan, maupun teguran.

"Sanksinya macam-macam ada sanksi berat, ringan. Bisa jadi teguran, melihat hasil kajian perbuatannya seperti apa. Kami kaji dahulu, lalu diteruskan ke instansi berwenang," kata Hamdani.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024