Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyebutkan bahwa ada dua skenario jika pemilihan kepala daerah dimenangkan kotak kosong.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, Nur Salam menjelaskan bahwa apabila kotak kosong yang menang, maka undang-undang Pilkada mengatur bahwa pemilihan kepala daerah harus diulang.

"Jika kotak kosong yang menang, sesuai aturan, kita harus menunggu kebijakan lebih lanjut. Ada dua skenario yang mungkin terjadi, pertama, pilkada ulang digelar di tahun berikutnya, atau kedua, menunggu hingga jadwal Pilkada reguler berikutnya pada 2030," katanya saat dihubungi di Surabaya, Minggu.

Dalam penyelenggaraan Pilkada yang diikuti satu pasangan ada kemungkinan dimenangkan kotak kosong, jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara.

"Sesuai regulasi, kotak kosong bisa menang dalam Pilkada, jika calon tunggal gagal mendapatkan suara terbanyak," ujarnya.

Namun, Nur Salam tak bisa memberi keputusan terkait kapan pelaksanaan pemilihan ulang akan dilakukan. Pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah dan lembaga terkait apakah pilkada akan dilakukan dalam waktu dekat atau menunggu sesuai siklus pemilu lima tahunan.

Menurut regulasi pemilu, yang dilarang secara tegas adalah ajakan untuk golput atau tidak memilih calon, sedangkan memilih kotak kosong tetap dianggap sebagai bentuk partisipasi dalam pemilu.

"Partisipasi pemilih dihitung dari siapa saja yang datang ke TPS dan menerima surat suara, termasuk jika mereka memilih kotak kosong," tuturnya.

Untuk diketahui, sebanyak lima pasangan calon kepala daerah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

Kelima daerah itu adalah Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Trenggalek, Gresik, dan Ngawi.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024