Pamekasan - Komisi C DPRD Pamekasan meminta rekanan pelaksana proyek memperbaiki gedung perpustakaan yang rusak sebelum ditempati di SDN Pegantenan II di wilayah itu. Ketua Komisi C DPRD Pamekasan Zainal Arifin, Selasa menjelaskan, pihak rekanan pelaksana proyek harus bertanggung jawab, sebab kerusakan gedung perpustakaan itu, saat dalam masa perawatan. "Sesuai dengan ketentuan, selama enam bulan sejak pembangunan selesai, masih menjadi tanggung jawab pelaksana proyek," kata Zainal Arifin. Sedangkan, sambung dia, gedung perpustakaan di SDN Pegantenan II yang rusak itu, baru berusia sebulan sejak pembangunannya selesai. Temuan adanya proyek pembangunan gedung perpustakaan di SDN Pegantenan II itu, saat komisi D DPRD yang membidangi pendidikan dan kesra melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lembaga pendidikan di wilayah itu. Sidak yang dilakukan komisi D ketika itu, terkait laporan banyaknya guru SD yang sering bolos mengajar, tanpa adanya alasan yang jelas. Menurut anggota komisi D DPRD Pamekasan Zainal Abidin, jenis kerusakan di sekolah itu sangat parah. Temboknya retak dan lantainya berantakan. Tidak hanya itu saja, sampai saat ini, pengelola proyek pembangunan gedung perpustakaan di SDN Pegantenan II tersebut, juga belum menyerahkan kunci gedung perpustakaan baru yang rusak sebelum ditempati tersebut. Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan gedung perpustakaan berukuran 7x9 meter itu sebesar Rp260 juta. Dengan rincian, sebesar 40 persen untuk pembangunan fisik, dan 60 persen untuk peningkatan mutu pendidikan, berupa penyediaan buku dan sarana penunjang lainnya.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012