Pemerintah Kota Mojokerto Jawa Timur terus menyiapkan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang akan mulai diterapkan pemerintah pusat pada tahun 2025.

"Sebelumnya wajib belajar hanya 12 tahun. Yakni, enam tahun tingkat SD, tiga tahun SMP, dan tiga tahun SMA. Rencananya ditambah satu tahun untuk prasekolah," kata Penjabat Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro di Kota Mojokerto, Selasa.

Dia menjelaskan, untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkot telah melakukan berbagai upaya, di antaranya melakukan rekapitulasi data penduduk yang belum pernah bersekolah (BPB), data siswa Drop Out (DO), dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM) dari satuan pendidikan di wilayah Kota Mojokerto.

"Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, akan melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Mojokerto, Kementerian Agama di wilayah Kota Mojokerto, Dinas Dukcapil, Bapperida, dan kelurahan dalam mengatasi permasalahan penduduk BPB, DO, dan LTM tersebut," katanya.

Ia menyebutkan, apabila usia masih dapat masuk pada pendidikan formal, maka akan diarahkan agar dapat menempuh pendidikan formal, Namun apabila telah melewati batas pendidikan formal maka akan diarahkan melalui pendidikan nonformal (kesetaraan).

"Kami akan terus mengawal agar masyarakat Kota Mojokerto mendapatkan haknya untuk mengikuti wajib belajar 13 tahun, selain itu kami juga akan melakukan pencegahan anak putus sekolah disertai dengan dukungan anggaran," katanya.

Ia berkomitmen akan terus melakukan penguatan dan peningkatan pendidikan tingkat PAUD sehingga rencana penerapan program wajib belajar 13 tahun bisa sukses dilaksanakan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Ruby Hartoyo mengatakan, sejumlah bantuan kepada siswa melalui satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing masing telah diberikan untuk meringankan beban biaya pendidikan.

"Saat ini bantuan yang telah diberikan oleh Pemkot Mojokerto antara lain, dana BOSDA, perlengkapan siswa baru -kain seragam sekolah, sepatu sekolah, tas sekolah, dan alat tulis bagi siswa tidak mampu-, serta perlengkapan sekolah -alat laboratorium, alat musik band atau tradisional," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024