Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mencatat sebanyak 1.441 pelaku usaha mikro setempat telah menerima manfaat Program Warung Naik Kelas ( Program Wenak) selama periode 2021-2024.

Program Wenak menyasar para pelaku usaha skala mikro yang masuk dalam data keluarga kurang mampu, dan penerima program tersebut berasal dari usulan desa/kelurahan yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan setempat.

"Penerima bantuan Program Wenak merupakan orang-orang yang berbeda tiap tahunnya," ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie di Banyuwangi, Senin.

Baca juga: Pemkab Banyuwangi beri penghargaan bagi musisi pelestari musik daerah

Para penerima manfaat Program Wenak mendapatkan bantuan modal usaha senilai Rp1.000.000 per orang, dan bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk meng-upgrade peralatan usaha ataupun menambah modal untuk meningkatkan usaha mereka.

Nanin merinci, pada 2021 pemerintah daerah setempat telah menyalurkan kepada 379 penerima, di tahun 2022 sebanyak 184 penerima, tahun 2023 ada 609 penerima, sedangkan tahun ini akan disalurkan kembali untuk 269 penerima.

Dia menambahkan, Program Wenak ini juga mendapatkan dukungan dari banyak pihak, namun ada pula sejumlah pihak yang menyalurkan CSR-nya untuk program tersebut.

"Kami juga menerima Program CSR dari beberapa pihak, pada tahun ini selain 269 yang kami anggarkan dari APBD, ada juga bantuan dari CSR sebanyak 60 penerima," kata Nanin.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan Program Wenak dikhususkan bagi masyarakat yang punya usaha dan tergolong kurang mampu.

"Tujuannya untuk meningkatkan usaha mereka, dan kami bantu agar usaha yang menjadi sumber pendapatan mereka meningkat," ujarnya.

Hingga tahun ini, lanjut Ipuk, Program Warung Naik Kelas telah disalurkan kepada penerimanya, antara lain pemilik warung kopi, nasi bungkus dan sejenisnya.

Bupati berharap para pelaku usaha mikro bisa menambah jenis usahanya dengan tambahan modal yang diberikan, seperti pedagang nasi bungkus bisa menjual makanan lain seperti gorengan dan minuman dengan tambahan modal itu.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024