Anik Maslachah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditetapkan sebagai Ketua Sementara, didampingi Wara Sundari Reni Pramana dari PDI Perjuangan sebagai wakil ketua.

"Berdasarkan penunjukan pimpinan sementara Anik Maslachah dan Wara Sundari Reni Pramana," kata Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, membacakan SE Mendagri, di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.

Menurut Andik, sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ketua dan Wakil Ketua DPRD, dipilih dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.

"Dikarenakan peraih suara kursi terbanyak kedua sama dengan peraih kursi terbanyak ketiga, disepakati ketua sementara berasal dari PKB dan wakil ketua dari PDI Perjuangan," ujarnya.

Penentuan pimpinan DPRD sementara ini, lanjut Andik, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri 100.2.1.3/3434/SJ, perihal Tatacara Pelaksanaan Pelantikan DPR Daerah Provinsi Kabupaten Kota masa jabatan 2024-2029.

Menurutnya, pimpinan sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi dan pembentukan rencana peraturan daerah tentang tata tertib DPRD.

"Juga memproses pemilihan pimpinan DPRD definitif," kata Andik.

Sebelumnya, sebanyak 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur masa jabatan 2024-2029 diambil sumpah dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Jl Indrapura Surabaya, Jawa Timur, Sabtu. 

Para wakil rakyat tersebut diambil sumpah berdasarkan Salinan Keputusan Mendagri 100.2.1.4/3452/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Jatim 2024-2029, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono.

Pelantikan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Arifin, untuk mengambil sumpah jabatan anggota DPRD Jawa Timur masa bakti 2024-2029.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024