Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyelidiki dugaan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor seorang dosen universitas swasta yang bergelar doktor bidang hukum berinisial MH.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aris Purwanto mengungkapkan pelapor perkara ini adalah korban berinisial S, yang tak lain adalah istri terlapor MH. 

"Korban S mengaku menjadi korban KDRT oleh suaminya selama kurang lebih 20 tahun. Apa benar menjadi korban KDRT selama itu, masih sedang kami selidiki,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu sore. 

Pelapor S telah menyerahkan barang bukti penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh sang suami, yang disaksikan kedua anaknya, sebagaimana terekam kamera CCTV yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.

"Kami telah melakukan rekonstruksi. Kemarin juga sudah melakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan," ujar AKBP Aris Purwanto.  

Terlapor MH juga dikenal sebagai tokoh agama. Selain itu berprofesi sebagai pengacara, serta politikus yang beberapa kali ikut Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai calon legislatif melalui salah satu partai politik namun tidak pernah terpilih. 

Terkait beberapa profesi yang disandang terlapor MH, AKBP Aris Purwanto menyatakan masih melakukan pendalaman. 

Sementara, dalam perkara ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, meliputi korban S dan kedua anaknya yang telah menginjak usia remaja. Namun polisi masih belum menetapkan tersangka terhadap terlapor MH. 

"Kalau ada perkembangan hasil penyelidikan nanti pasti akan kami sampaikan," ucap Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024