Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, memberikan penerangan hukum terhadap penyuluh pertanian lapangan atau PPL guna memitigasi risiko dalam pelaksanaan perencanaan, pendistribusian hingga penyaluran pupuk subsidi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal menjelaskan bahwa penerangan hukum yang dihadiri puluhan penyuluh pertanian Situbondo, itu bertujuan untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan pendistribusian pupuk subsidi pemerintah.
"PPL dalam rantai pupuk subsidi merupakan salah satu ujung tombak yang punya peranan penting mulai dari perencanaan penyusunan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK penerima pupuk subsidi," kata Heydey, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Menurut dia, PPL juga bertugas sebagai tim entry dan sebagai tim verifikasi faktual (verfal) sehingga diharapkan pupuk bersubsidi dapat tercapai tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.
Baca juga: Pemkab Situbondo: Lima kelompok tani hutan ajukan pupuk subsidi
"Kegiatan penerangan hukum mengenai perencanaan hingga pendistribusian pupuk subsidi ini untuk mengingatkan kembali kepada penyuluh pertanian lapangan (PPL)," kata Heydy.
Dia menyampaikan pupuk subsidi pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian (Permentan 01 Tahun 2024).
"Pembiayaan dari pengadaan pupuk bersubsidi oleh pemerintah menggunakan uang negara, maka pupuk subsidi ini ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011," kata Heydy.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo Dadang Aries Bintoro menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sekaligus memberikan pemahaman kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) maupun kelompok petani hutan yang nantinya juga akan mendapat pupuk subsidi.
"Karena ini sangat berkaitan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 yang mengamanatkan petani hutan saat ini difasilitasi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi," katanya,
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal menjelaskan bahwa penerangan hukum yang dihadiri puluhan penyuluh pertanian Situbondo, itu bertujuan untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan pendistribusian pupuk subsidi pemerintah.
"PPL dalam rantai pupuk subsidi merupakan salah satu ujung tombak yang punya peranan penting mulai dari perencanaan penyusunan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK penerima pupuk subsidi," kata Heydey, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Menurut dia, PPL juga bertugas sebagai tim entry dan sebagai tim verifikasi faktual (verfal) sehingga diharapkan pupuk bersubsidi dapat tercapai tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.
Baca juga: Pemkab Situbondo: Lima kelompok tani hutan ajukan pupuk subsidi
"Kegiatan penerangan hukum mengenai perencanaan hingga pendistribusian pupuk subsidi ini untuk mengingatkan kembali kepada penyuluh pertanian lapangan (PPL)," kata Heydy.
Dia menyampaikan pupuk subsidi pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian (Permentan 01 Tahun 2024).
"Pembiayaan dari pengadaan pupuk bersubsidi oleh pemerintah menggunakan uang negara, maka pupuk subsidi ini ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011," kata Heydy.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo Dadang Aries Bintoro menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sekaligus memberikan pemahaman kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) maupun kelompok petani hutan yang nantinya juga akan mendapat pupuk subsidi.
"Karena ini sangat berkaitan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 yang mengamanatkan petani hutan saat ini difasilitasi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi," katanya,
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024