Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan 21 proyek strategis yang dilakukan di tahun anggaran 2024 guna menghindari penyalahgunaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah dalam keterangannya di Madiun, Kamis, mengatakan pengerjaan proyek strategis pemkot perlu keterlibatan kejaksaan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.

"Dengan demikian hasil pekerjaan proyek strategis daerah dapat tepat mutu, waktu dan kualitas," katanya.

Jaksa Fungsional Kejari Kota Madiun Eko Wahyono yang juga anggota tim PPS Kejari Kota Madiun menambahkan, terdapat 21 proyek strategis Pemerintah Kota Madiun yang dilakukan pendampingan.

Dari puluhan proyek tersebut, sebanyak 11 proyek di antaranya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yaitu salah satunya adalah proyek pembangunan Pondok Lansia tahap II.

Selain itu  juga terdapat proyek Jembatan Patihan, Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT), pembangunan Pasar Pancasila, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP).

Sebagai contoh, pembangunan Pondok Lansia Tahap II membutuhkan anggaran sebesar Rp8,6 miliar serta proyek Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) yang mencapai Rp10,6 miliar sehingga membutuhkan pendampingan sejak awal untuk menekan potensi terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan anggaran.

"Harapannya pembangunan yang dilaksanakan Pemkot dan dikawal PPS Kejari Kota Madiun bisa berjalan dengan baik," kata Eko.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024