Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat secara resmi melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
"Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 372, 374 dan 378 KUHP,'' kata pengurus DK PWI Pusat Helmi Burman dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.
Helmi pada pekan lalu telah diperiksa sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri. Laporan Helmi Burman itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.
Laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah barang bukti seperti hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang Rp504 juta (dari jumlah total Rp1.080.000.000) yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN serta bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerjasama PWI dengan Forum Humas BUMN.
Helmi menjelaskan bahwa dalam STTL tersebut dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah penipuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 374 dan 378 KUHP.
Ancaman hukuman pasal 372 adalah empat tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman pasal 374 lima tahun penjara serta ancaman hukuman pasal 378 empat tahun penjara.
"Kami sebenarnya tidak ingin memasukkan HCB, SI dan kawan-kawan ke penjara. Kami hanya ingin buktikan bahwa mereka melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, sekaligus melanggar PD PRT PWI, sebagaimana diputuskan Dewan Kehormatan PWI," ujar Helmi.
Namun menurut dia, kalau akhirnya putusan pengadilan menyatakan HCB, SI bersalah dan harus masuk penjara, itu adalah risiko perbuatan sehingga harus memikul tanggung jawab.
Sementara itu, kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi membantah adanya cashback uang seperti yang dituduhkan pihak DK PWI Pusat.
Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan pihaknya bersama salah satu jasa auditor, Hendry dan Sayid tidak terbukti melakukan penyelewengan dana dan memberikan cash back.
Namun demikian, dirinya membenarkan ada uang sebesar Rp1.080.000.000 yang dikembalikan Hendry ke pihak forum humas BUMN.
'"Ada pengembalian? Iya betul. Ada pengembalian uang sebanyak dua kali yaitu sebanyak Rp540 juta plus Rp540 juta dengan total Rp1.080.000.000," kata Kurniadi.
Karenanya, Kurniadi memastikan yang disampaikan DK PWI soal cash back uang kerja sama dengan forum humas BUMN adalah tidak benar.
Sebelumnya, saat DK PW rapat tgl 21 Desember 2023, dan Ketua Umum PWI hadir, pada kesempatan itu, Ketum menyampaikan pihaknya harus membayar cashback kepada pihak Forum Humas BUMN. Padahal, Forum Humas BUMN menegaskan tidak pernah meminta, apalagi menerima cashback dari PWI.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 372, 374 dan 378 KUHP,'' kata pengurus DK PWI Pusat Helmi Burman dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.
Helmi pada pekan lalu telah diperiksa sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri. Laporan Helmi Burman itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.
Laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah barang bukti seperti hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang Rp504 juta (dari jumlah total Rp1.080.000.000) yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN serta bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerjasama PWI dengan Forum Humas BUMN.
Helmi menjelaskan bahwa dalam STTL tersebut dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah penipuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 374 dan 378 KUHP.
Ancaman hukuman pasal 372 adalah empat tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman pasal 374 lima tahun penjara serta ancaman hukuman pasal 378 empat tahun penjara.
"Kami sebenarnya tidak ingin memasukkan HCB, SI dan kawan-kawan ke penjara. Kami hanya ingin buktikan bahwa mereka melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, sekaligus melanggar PD PRT PWI, sebagaimana diputuskan Dewan Kehormatan PWI," ujar Helmi.
Namun menurut dia, kalau akhirnya putusan pengadilan menyatakan HCB, SI bersalah dan harus masuk penjara, itu adalah risiko perbuatan sehingga harus memikul tanggung jawab.
Sementara itu, kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi membantah adanya cashback uang seperti yang dituduhkan pihak DK PWI Pusat.
Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan pihaknya bersama salah satu jasa auditor, Hendry dan Sayid tidak terbukti melakukan penyelewengan dana dan memberikan cash back.
Namun demikian, dirinya membenarkan ada uang sebesar Rp1.080.000.000 yang dikembalikan Hendry ke pihak forum humas BUMN.
'"Ada pengembalian? Iya betul. Ada pengembalian uang sebanyak dua kali yaitu sebanyak Rp540 juta plus Rp540 juta dengan total Rp1.080.000.000," kata Kurniadi.
Karenanya, Kurniadi memastikan yang disampaikan DK PWI soal cash back uang kerja sama dengan forum humas BUMN adalah tidak benar.
Sebelumnya, saat DK PW rapat tgl 21 Desember 2023, dan Ketua Umum PWI hadir, pada kesempatan itu, Ketum menyampaikan pihaknya harus membayar cashback kepada pihak Forum Humas BUMN. Padahal, Forum Humas BUMN menegaskan tidak pernah meminta, apalagi menerima cashback dari PWI.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024