Aparat kepolisian menangkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan mengamankan satu unit truk di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Pelaku yang ditangkap berinisial HS (67) warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember," kata Kanit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bangsalsari, Aipda Benny Wicaksono di kabupaten setempat, Selasa.

Menurutnya penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sebuah kendaraan membeli solar subsidi ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah setempat.

"Seperti diketahui bersama bahwa saat ini Pertamina sudah membatasi pembelian BBM di SPBU, sedangkan tersangka HS berulang-ulang melakukan pengisian di SPBU Bangsalsari menggunakan kendaraannya," tuturnya.

Menurutnya polisi melakukan pemantauan dan membuntuti tersangka hingga ke rumahnya, kemudian tersangka HS memindahkan BBM subsidi jenis solar dari dalam tangki truk ke sejumlah jerigen.

"Harga solar di SPBU sebesar Rp6.800 per liter, namun tersangka menimbun dan menjual kembali solar itu kepada orang lain dengan harga Rp8 ribu setiap liternya," katanya.

Ia menjelaskan tersangka melakukan pengisian BBM solar sebanyak 3 hingga 4 kali di SPBU yang berbeda setiap harinya dan menggunakan truk bernomor polisi (Nopol) P 8977 AF dan barcode pengisian BBM.

"Setiap mengisi di SPBU sebanyak 110 liter, sehingga kemungkinan total sehari bisa mendapatkan sebanyak 310 liter solar yang merupakan BBM subsidi," ujarnya.

Tersangka yang menyalahgunakan BBM solar bersubsidi, sehingga dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Cipta Kerja.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya solar 500 liter yang dikemas ke dalam jerigen ukuran 50 liter, 25 liter dan 5 liter. Selain itu, 1 buah corong minyak, 2 buah canting, 2 buah selang, drum minyak, barcode dan 1 unit truk," ujarnya.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024