Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan dan Penjabat Bupati Magetan Nizhamul yang baru dilantik di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (10/8) malam, merupakan sosok yang sudah berpengalaman di birokrasi.

"Penjabat Wali Kota Malang dan Penjabat Bupati Magetan adalah sosok yang memiliki pengalaman dalam menjalankan pemerintahan. Tidak hanya itu, keduanya juga sangat rigid dan andal dalam perencanaan," kata Adhi Karyono dalam sambutan pelantikan, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Minggu.

Pelantikan dua penjabat kepala daerah itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3329 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Malang dan SK Mendagri Nomor 100.2.3 - 3309 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Magetan.

Baca juga: Pj Gubernur Adhy pacu semangat Paskibraka Jatim 2024

Nizhamul pernah menjadi Penjabat Bupati Batubara, Sumatera Utara, sekaligus menjabat Kabiro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan RI.

Sementara Penjabat Wali Kota Malang Iwan Setiawan yang sebelumnya pernah menjadi Penjabat Bupati Lebak, Banten, merupakan Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai seorang perencana di pemerintah pusat, Adhy meyakini kedua penjabat bisa memahami kondisi di daerah, terutama mengenai sulitnya mengelola permasalahan dengan anggaran yang terbatas.

"Saya yakin kedua penjabat ini bisa cepat menyesuaikan diri dalam bertugas karena memiliki pengalaman dan dua-duanya seorang perencana di pemerintah pusat," katanya.

Adhy menjelaskan terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diperhatikan, terutama isu prioritas seperti penanganan kemiskinan, persoalan stunting, pengangguran, inflasi, dan pelayanan publik.

"Kita mengetahui meskipun angka kemiskinan di Jatim berada pada angka 9,79 persen per Maret 2024, namun komitmen untuk menurunkan angka kemiskinan harus terus dilakukan di seluruh daerah," ujarnya.

"Sama halnya dengan penurunan stunting menjadi komitmen bersama agar penurunan stunting bisa mencapai 14 persen sesuai dengan target dari pemerintah pusat," tambahnya.

Dia menyebut pelantikan penjabat kepala daerah merupakan keputusan dari pemerintah pusat karena penjabat sebelumnya mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

"Secara aturan meskipun menyisakan lima hingga enam bulan menjabat, ketika maju ikut pilkada harus diganti oleh penjabat lain dan tidak boleh ada jeda atau kekosongan kepemimpinan di daerah," ujarnya.

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024