Seorang selebgram perempuan atau pesohor media sosial berinisial JP ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, dengan tuduhan mempromosikan judi online (daring) melalui akun pribadinya yang memiliki banyak pengikut di instagram maupun tiktok.
"Kami tahan untuk memudahkan proses hukumnya ke depan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti di Tulungagung, Selasa.
Menurut dia, JP dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
"Dalam konteks kasus ini, promosi judi online dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya.
Baca juga: Lembaga jasa keuangan bahu-membahu persempit ruang gerak judi "online"
Selain itu, JP juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan suatu tindak pidana.
Saat penyelidikan, Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap JP. Setelah tahap dua, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap JP di LP Kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan.
Dalam pemeriksaan, JP mengaku rata-rata mengunggah dua video story dan dua video reel setiap harinya yang berisi konten promosi judi online.
"Sebagai imbalan atas jasanya, JP menerima sejumlah uang sebesar Rp25 juta yang ditransfer langsung oleh admin situs judi online ke rekening pribadinya," kata Amri.
Dia mengatakan pihak kepolisian juga mengamankan handphone milik JP yang digunakan untuk mengunggah konten promosi judi online.
"Dalam handphone tersebut ditemukan akun Instagram JP yang berisi unggahan-unggahan promosi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Kepolisian juga mengamankan 27 lembar cetak tangkap layar unggahan-unggahan promosi judi online oleh JP sebagai bukti tambahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kami tahan untuk memudahkan proses hukumnya ke depan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti di Tulungagung, Selasa.
Menurut dia, JP dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
"Dalam konteks kasus ini, promosi judi online dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya.
Baca juga: Lembaga jasa keuangan bahu-membahu persempit ruang gerak judi "online"
Selain itu, JP juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan suatu tindak pidana.
Saat penyelidikan, Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap JP. Setelah tahap dua, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap JP di LP Kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan.
Dalam pemeriksaan, JP mengaku rata-rata mengunggah dua video story dan dua video reel setiap harinya yang berisi konten promosi judi online.
"Sebagai imbalan atas jasanya, JP menerima sejumlah uang sebesar Rp25 juta yang ditransfer langsung oleh admin situs judi online ke rekening pribadinya," kata Amri.
Dia mengatakan pihak kepolisian juga mengamankan handphone milik JP yang digunakan untuk mengunggah konten promosi judi online.
"Dalam handphone tersebut ditemukan akun Instagram JP yang berisi unggahan-unggahan promosi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Kepolisian juga mengamankan 27 lembar cetak tangkap layar unggahan-unggahan promosi judi online oleh JP sebagai bukti tambahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024