Kasasi sudah pasti dilayangkan. Kepastian itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sebagai langkah hukum menjerat Gregorius Ronald Tannur sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afianti.
Sepekan terakhir, publik di Surabaya dihebohkan dengan vonis bebas kasus pembunuhan. Sejak kasus ini mengemuka di media sosial, langsung menjadi perhatian publik. Terlebih lagi, terduga pelaku merupakan anak dari seorang legislator.
Ditambah lagi, hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik yang menyidang kasus ini memutuskan bebas. Meskipun, banyak alat bukti dan juga fakta persidangan yang menyebutkan kalau terjadi penganiayaan terhadap korban.
Hakim berpendapat jika kematian korban korban akibat mengonsumsi minuman beralkohol yang berlebihan, sehingga lambung korban tidak kuat.
Putusan ini, kemudian menarik perhatian publik lebih luas lagi. Bahkan, legislator DPR RI Rieke Dyah Pitaloka harus turun langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna memastikan proses persidangan lanjutan. Artinya, kasasi harus ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, usai menerima putusan pengadilan.
Demo dukungan terhadap korban Dini Sera Afianti juga terus berlanjut. Di depan PN Surabaya, sejumlah elemen demonstran terkait putusan hakim ini.
Tidak hanya di Pengadilan Negeri Surabaya, aksi dukungan tersebut juga terjadi di Alun-Alun Sidoarjo. Semua dukungan itu dilakukan untuk menuntut keadilan bagi korban.
Tim penasihat hukum keluarga korban menilai banyak fakta persidangan yang dikesampingkan majelis hakim dalam menyidang perkara ini.
Sejumlah alat bukti hingga keterangan saksi ahli seakan menjadi angin lalu bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan putusannya.
Komisi Yudisial yang merupakan pengawas lembaga peradilan sudah membentuk tim investigasi untuk mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Pekan ini, Kejari Surabaya resmi memasukkan berkas kasasi kasus ini. Berharap dalam sidang putusan kasasi nanti, keadilan diperoleh korban Dini Sera Afianti yang meninggalkan anak semata wayangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024