Legislator Rieke Diah Pitaloka mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang sedang menyiapkan memori kasasi perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyampaikan dukungannya dengan mendatangi Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin.
"Jangan sampai perkara seperti ini divonis bebas atau diringankan karena terdakwa sopan di persidangan. Semuanya juga harus sopan di persidangan, kalau tidak ya dikeluarin," katanya kepada wartawan di sela kunjungannya di Kantor Kejati Jatim.
Baca juga: Kajati Jatim nilai hakim kesampingkan keterangan ahli forensik
Pemeran Oneng dalam sinetron komedi Bajaj Bajuri ini mengungkapkan kedatangannya ke Kejati Jatim merupakan bagian dari komitmen pengawalan selaku aliansi justice for Dini Sera Afrianti yang menjadi korban dalam perkara pembunuhan ini.
Di Kejati Jatim, Rieke memperoleh keterangan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah mendakwa Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.
Baca juga: PN Surabaya putus bebas Ronald Tannur terkait pembunuhan
Dalam salah satu alat bukti dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat hiburan yang berlokasi Surabaya Selatan tersebut, terdakwa Ronald Tannur terlihat sempat menelantarkan kekasihnya itu, meski kemudian dilarikan ke rumah sakit, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Atas dakwaan tersebut, Jaksa menuntut terdakwa Ronald Tannur agar dihukum pidana selama 12 tahun penjara.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya pada 24 Juli 2024 menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam dakwaan Jaksa, sehingga terdakwa Ronald Tannur dibebaskan.
Rieke menilai analisa Kejati Jatim yang sedang mengupayakan kasasi cukup kuat, dibantu bukti hasil visum et repertum dan rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara.
Menurutnya Komisi Yudisial juga telah bergerak ke Surabaya untuk memeriksa tiga orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara ini.
"Mahkamah Agung juga telah merespon untuk melakukan pengawasan. Ini bukan sekadar tentang terdakwa Ronald Tannur tapi juga tentang para hakim, jaksa dan semuanya. Kita sedang berupaya melakukan penguatan kepada sistem hukum yang progresif," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyampaikan dukungannya dengan mendatangi Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin.
"Jangan sampai perkara seperti ini divonis bebas atau diringankan karena terdakwa sopan di persidangan. Semuanya juga harus sopan di persidangan, kalau tidak ya dikeluarin," katanya kepada wartawan di sela kunjungannya di Kantor Kejati Jatim.
Baca juga: Kajati Jatim nilai hakim kesampingkan keterangan ahli forensik
Pemeran Oneng dalam sinetron komedi Bajaj Bajuri ini mengungkapkan kedatangannya ke Kejati Jatim merupakan bagian dari komitmen pengawalan selaku aliansi justice for Dini Sera Afrianti yang menjadi korban dalam perkara pembunuhan ini.
Di Kejati Jatim, Rieke memperoleh keterangan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah mendakwa Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.
Baca juga: PN Surabaya putus bebas Ronald Tannur terkait pembunuhan
Dalam salah satu alat bukti dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di parkiran tempat hiburan yang berlokasi Surabaya Selatan tersebut, terdakwa Ronald Tannur terlihat sempat menelantarkan kekasihnya itu, meski kemudian dilarikan ke rumah sakit, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Atas dakwaan tersebut, Jaksa menuntut terdakwa Ronald Tannur agar dihukum pidana selama 12 tahun penjara.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya pada 24 Juli 2024 menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam dakwaan Jaksa, sehingga terdakwa Ronald Tannur dibebaskan.
Rieke menilai analisa Kejati Jatim yang sedang mengupayakan kasasi cukup kuat, dibantu bukti hasil visum et repertum dan rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara.
Menurutnya Komisi Yudisial juga telah bergerak ke Surabaya untuk memeriksa tiga orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara ini.
"Mahkamah Agung juga telah merespon untuk melakukan pengawasan. Ini bukan sekadar tentang terdakwa Ronald Tannur tapi juga tentang para hakim, jaksa dan semuanya. Kita sedang berupaya melakukan penguatan kepada sistem hukum yang progresif," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024