Malang - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, Jawa Timur, mewajibkan setiap kelurahan untuk memiliki mesin pengolah sampah guna memaksimalkan pengelolaan sampah sebagai sumber penghasil uang di daerah itu.
Kepala DKP Kota Malang Wasto, Kamis mengatakan, dari 57 kelurahan yang ada di daerah itu tak satupun yang memiliki mesin pengolah sampah, padahal kota pendidikan itu sedang giat-giatnya mengelola sampah menjadi rupiah melalui Bank Sampah Malang (BSM).
"Ke depan, setiap kelurahan wajib memiliki mesin pengolah sampah. Anggaran untuk pembelian mesinnya bisa diambilkan dari dana hibah kelurahan atau keuntungan dari setoran sampah ke BSM," tegasnya.
Ia mengemukakan, harga satu unit mesin pengolah sampah atau pencacah plastik itu sekitar Rp12,5 juta. Oleh karena itu, kalau pembeliannya diambilkan dari dana hibah kelurahan yang mencapai Rp500 juta tersebut tidak akan terlalu berat.
Wasto mengatakan, saat ini nasabah BSM sudah mencapai 12 ribu orang."Kami akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk memilah dan memanfaatkan sampah memiliki nilai ekonomis melalui kader lingkungan masing-masing kelurahan," ujarnya.
Apalagi, katanya, BSM tersebut diminati Pemerintah Kota Osaka, Jepang. Pemerintah Kota Osaka itu sudah menyatakan kesediaannya membeli produk-produk yang dihasilkan bank sampah Kota Malang.
Salah satu produk yang bakal dihasilkan dan dikelola bank sampah adalah bijih plastik (palet) dari daur ulang. Kalau sampah yang dihasilkan warga kota ini sudah diolah menjadi palet, maka Jepang bersedia membelinya.
Hanya saja, lanjutnya, untuk mengolah limbah sampah menjadi bijih plastik diperlukan proses pengolahan hingga beberapa tahap, di antaranya adalah pemilahan sampah yang bisa didaur ulang dan pencacahan.
"Oleh karena itu ke depan kami mewajibkan setiap kelurahan memiliki satu mesin pencacah, agar produksi yang dihasilkan nantinya mampu memenuhi kebutuhan pemerintah Osaka," tegasnya.
Gagasan dibentuknya bank sampah di Kota Malang tersebut untuk mengurangi penumpukan sampah yang rata-rata mencapai 590-600 ton per hari di Tempat Pembuangan AKhir (TPA) Supiturang.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012