Setelah masuk top 45 inovasi terbaik tingkat nasional di tahun 2022, kini program layanan internet gratis berupa pemasangan wifi bertajuk "Program WiFi Gratis untuk Madiun Genggam Teknologi" (Profit M-Tech) dari Diskominfo Kota Madiun berhasil masuk top 5 inovasi Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi (PKRI) Pelayanan Publik 2024.

Kepastian prestasi tersebut berdasarkan surat pengumuman Nomor B/536/PP.00.05/2024 tentang hasil penilaian presentasi dan wawancara PKRI pelayanan publik 2024 yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada 29 Juli 2024. 

Surat tersebut menyatakan bahwa Profit M-Tech berhasil masuk lima inovasi berkelanjutan terbaik nasional kategori pemerintah kota. Selain inovasi dari Madiun Kota Pendekar, ada juga inovasi dari Kota Magelang, Makassar, Mojokerto, dan Kota Padang. 

Kepala Bidang Pengelolaan Statistik dan Persandian Dinas Kominfo Kota Madiun Eny Yusriani mengatakan PKRI merupakan ajang lanjutan dari Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) atau yang dulu disebut Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik). 

PKRI ini hanya diikuti dari inovasi yang dulu pernah menang di KIPP. Seperti diketahui, Profit M-Tech masuk dalam top 45 KIPP pada 2022. 

"Jadi ada undangan dari Kemenpan-RB untuk mengikuti PKRI ini. Undangan kami terima pada 10 Juli 2024," ujar Eny Yusriani. 

Undangan yang dimaksud adalah undangan untuk mengikuti presentasi dan wawancara. Untuk Kota Madiun dijadwalkan pada 15 Juli 2024. Presentasi dan wawancara tersebut berlangsung secara daring dan diikuti dari gedung GCIO Dinas Kominfo Kota Madiun. 

Terdapat tiga inovasi dari Kota Madiun yang mendapatkan undangan mengikuti PKRI tersebut. Selain Profit M-Tech, ada juga Dopari Sakatu (Dongeng Pagi Hari setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu) dari SDN 02 Mojorejo dan Pendekar Berkumis dari SMPN 11. 

Bedanya, Profit M-Tech dan Dopari Sakatu masuk kategori keberlanjutan. Sementara Pendekar Berkumis masuk kategori replikasi. 

"Kalau dari total, ada sebanyak 58 inovasi dari kelompok berkelanjutan dan 38 inovasi dari kelompok replikasi," katanya. 

Dari presentasi dan wawancara tersebut kemudian diambil lima inovasi terbaik masing-masing kelompok. Profit M-Tech berhasil masuk lima terbaik kelompok keberlanjutan dan Pendekar Berkumis berhasil masuk lima
terbaik kelompok replikasi.

 
Ilustrasi - Sejumlah siswa di Kota Madiun sedang menikmati layanan internet gratis dari Pemkot Madiun di salah satu RTH setempat. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun


Adapun, Profit M-Tech merupakan program internet gratis berupa pemasangan WiFi yang disediakan Pemkot Madiun. Sampai saat ini sudah ada 3.229 titik WiFi yang tersebar sampai ke tingkat RT. WiFi tersebut dipasang di fasilitas umum, seperti kantor kelurahan, pasar, poskamling, puskesmas, RTH, dan tempat umum lainnya.

Keberadaan WiFi tersebut sangat membantu masyarakat dalam berbagai bidang, mulai kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi, terutama saat pandemi COVID-19. Program WiFi gratis tersebut dirasa tepat saat pandemi yang semua komunikasi lebih banyak menggunakan daring.

Pemkot Madiun telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar per tahun untuk belanja kebutuhan internet gratis tersebut.

Selain itu, inovasi Profit M-Tech juga untuk mendukung program kota cerdas atau "smart city" Kota Madiun. Khususnya dari sisi IoT (Internet of Things). Sudah banyak pekerjaan yang dilakukan secara otomatis, seperti penerangan jalan umum (smart PJU), penyiraman tanaman otomatis, pemantauan CCTV di sejumlah titik kota, kegiatan sekolah "outdoor learning", kebutuhan layanan vaksinasi, pengelolaan sampah, dan lain sebagainya.

Dalam ajang KIPP, Profit M-Tech bersaing dengan 3.478 inovasi lainnya yang masuk dari seluruh tanah air. Dari ribuan inovasi tersebut terus dilakukan seleksi hingga menyisakan top 99 inovasi dan akhirnya sampai di top 45 inovasi terbaik. 

Dasar Hukum :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noor


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024